Golkar Harap Tak Ada Pihak Manfaatkan Momentum Kasus e-KTP Untuk Kepentingan Politik
"Hormati seluruh proses-proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Golkar akan mengawal proses persidangan kasus e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Sekjen Golkar Idrus Marham menghormati proses hukum yang berjalan.
Hal itu dikatakan Idrus menanggapi kesaksian Mantan Sekjen Kemendagri Diah Anggraini yang menyeret nama Ketua Umum Golkar Setya Novanto.
"Hormati seluruh proses-proses hukum yang ada dengan tetap berpegang prinsip asas praduga tidak bersalah. Itu kita prinsipnya," kata Idrus di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Jumat (17/3/2017).
Idrus berharap tidak ada upaya pihak-pihak yang memanfaatkan momentum tersebut untuk kepentingan politik tertentu.
Karenanya, ia menyerahkan perkembangan kasus e-KTP kepada proses pengadilan.
Hal yang sama dikatakan Idrus mengenai pernyataan terdakwa e-KTP Irman.
Baca: Choel Mallarangeng Segera Disidang
Baca: Forum Rektor Indonesia dan Guru Besar Antikorupsi Dukung KPK Tuntaskan e-KTP
Baca: Fadli Zon Sebut Sosialisasi Revisi UU KPK Karena Ada Perbedaan Pendapat di DPR
Menurut Idrus, hal tersebut dalam tahap kesaksian.
"Karena itu seluruhnya prosesnya kita percayakan ke proses peradilan. Bahwa proses itu akan berjalan baik dan didasarkan dengan fakta-fakta yang ada," kata Idrus.
Sebelumnya nama Setya Novanto disebut dalam kesaksian mantan Sekjen Kemendagri, Diah Anggraini di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Novanto disebut pernah meminta agar Diah Anggraini menyampaikan pesan kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman.
Kepada Diah, Setya Novanto menitipkan pesan agar Irman mengaku tidak mengenal dirinya jika ada pihak yang bertanya.
Permintaan tersebut disampaikan Diah saat mereka menghadiri pelantikan ketua Badan Pemeriksaan Keuangan.
"Kebetulan kita baris mau salaman sama ketua BPK. Beliau di belakang saya, itu Irman sampaikan bahwa dia tidak kenal sama saya," kata Diah Anggraini menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum pada KPK, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).
Pesan tersebut ternyata tidak pernah disampaikan langsung Diah kepada Irman karena Diah bukan lagi sekretaris jenderal.
Diah kemudian menitpkan pesan tersebut kepada Arif Fakrulloh, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
"Nah kami tidak ketemu Irman karena kami sudah lepas dari jabatan sekretaris jenderal. Kami ketemu Prof Zudan. Tolong sampaikan kalau ketemu Pak Irman," kata Diah.