Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Fakta Persidangan kedua e-KTP Dikembangkan untuk Jerat Tersangka Baru

Dalam sidang itu, JPU KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK: Fakta Persidangan kedua e-KTP Dikembangkan untuk Jerat Tersangka Baru
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi (kanan) bersama mantan Ketua Komisi II DPR Chairuman Harahap bersiap memberikan keterangan pada sidang lanjutan dugaan Korupsi proyek E-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kementerian Dalam Negeri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3/2017). Pada sidang yang menghadirkan enam saksi itu, Gamawan mengaku tidak menerima uang dari proyek E-KTP. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi terus mencermati fakta-fakta persidangan kedua korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017).

"Kami terus mengamati dan mencermati proses persidangan perkara dugaan korupsi e-KTP. Fakta itu penting bagi KPK untuk membuktikan dakwaan terhadap dua terdakwa (Irman dan Sugiharto)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (‎17/3/2017).

Bahkan diungkapkan Febri, fakta-fakta persidangan tersebut akan dikembangkan oleh KPK untuk menjerat tersangka baru.

"Kemarin banyak fakta yang sudah disampaikan, baik untuk pembuktian kedua terdakwa maupun kepentingan pengembangan kasus karena KPK tidak berhenti pada dua terdakwa," tegas Febri.

Untuk diketahui ‎Kamis (16/3/2017) kemarin merupakan sidang kedua korupsi e-KTP. Dalam sidang itu, JPU KPK menghadirkan delapan saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Delapan saksi tersebut adalah Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi, bekas Menteri Keuangan Agus Martowardjo, bekas Sekjen Mendagri Diah Anggareni, Elvius Dailami, Rasyid Saleh, Winata Cahyadi, bekas Ketua Komisi II DPR RI Chairuman Harahap dan Yuswandi Tumenggung.

BERITA TERKAIT

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan saksi-saksi yang dihadirkan hari ini adalah yang berkaitan dengan penganggaran KTP elektronik. Dari delapan saksi, hanya tujuh yang hadir.

‎Dalam dakwaan keduanya (Irman dan Sugiharto), Jaksa Penuntut Umum mengatakan mereka bersama-sama Andi Agustinus alias Andi Narogong, selaku penyedia barang dan jasa di Kementerian dalam Negeri, Isnu Edhi Wijaya selaku ketua konsorsium Percetakan Negara RI, Diah Anggraini selaku Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Setya Novanto selaku ketua fraksi Partai Golkar, dan Drajad Wisnu Setyawan selaku ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen Dukcapil tahun 2011 telah memperkaya diri.

Selain itu perbuatan Irman dan Sugiharto turut juga memperkaya orang lain antara lain Gamawan Fauzi sejumlah 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta, Diah Anggraini sejumlah 2.700.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 22.500.000, Ganjar Pranowo 520 ribu Dolar Amerika Serikat, Yasonna Hamonangan Laoly 84 ribu Dollar Amerika Serikat dan lainnya.

Total 60 anggota DPR RI menerima uang bancakan korupsi KTP elektronik Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas