Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Ingatkan Saksi Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP Bisa Dipidana

Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Ingatkan Saksi Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP Bisa Dipidana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua KPK Agus Rahardjo didampingi Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri 2009-2014 Gamawan Fauzi dalam sidang kedua korupsi e-KTP di Pengadilan Tipikor, Kamis (16/3/2017) membantah menerima uang dari proyek e-KTP.

Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.

Atas bantahan Gamawan Fauzi tersebut, pihak KPK tidak mempermasalahkan. Meski begitu, Juru Bicara KPK, Febri Diansyah meminta saksi-saksi yang dihadirkan dalam sidang e-KTP harus memberikan keterangan secara benar.

"Saksi itu punya‎ kewajiban untuk bicara benar. Ingat, ada risiko juga bagi saksi jika tidak bicara benar," tegas Febri, Jumat (17/3/2017).

Febri mencontohkan bukan tidak mungkin saksi yang memberikan keterangan palsu dalam persidangan bisa diproses hukum.

Lantaran bersikukuh tidak mengakui menerima aliran dana, lalu akankan KPK menjerat Gamawan karena memberikan keterangan palsu?

Berita Rekomendasi

"‎nanti dilihat lebih lanjut. KPK sebelumnya pernah memproses Muhamad Effendi, saksi suap mantan Ketua MK Akil Mochtar yang memberikan keterangan palsu. Dalam kasus tersebut, Muchtar Effendi telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Maka itu penting agar saksi bicara sebenar-benarnya dan bicara apa adanya," tambah Febri.

Untuk diketahui dalam persidangan, Gamawan Fauzi membantah menerima uang Rp 50 juta seperti yang disebutkan dalam dakwaan perkara korupsi elektronik tahun anggaran 2011-2012.

Gamawan memang mengakui menerima uang Rp 50 juta namun itu adalah honor dia saat menjadi pembicara di lima daerah provinsi.

Menurut Gamawan, sesuai aturan, maka honor menteri saat menjadi permbicara adalah Rp 5 juta satu jam.

"Uang itu honor saya pembicara di lima provinsi. Menurut aturan satu jam itu Rp 5 juta. Dua jam Rp 10 juta," kata Gamawan saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3/2017).

Bekas gubernur Sumatera Barat itu menegaskan itu adalah penerimaan yang sifatnya resmi dan dia membubuhkan tanda tangan usai menjadi pembicara.

"Saya lima provinsi, honor resmi saya tanda tangan. (Saya jelaskan) Karena ini banyak pertanyaan yang mulia," kata Gamawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas