KPK Ingatkan Saksi Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP Bisa Dipidana
Padahal dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, Gamawan Fauzi disebutkan menerima uang 4.500.000 Dolar Amerika Serikat dan Rp 50 juta.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
![KPK Ingatkan Saksi Beri Keterangan Palsu di Sidang e-KTP Bisa Dipidana](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/kpk-tetapkan-mantan-dirut-garuda-indonesia-tersangka-suap_20170119_191015.jpg)
Selain itu, Gamawan juga mengaku pernah menerima uang dengan total Rp 1,5 miliar dari adik kandungnya sendiri, Azmin Aulia. Uang tersebut menurutnya adalah pinjaman dari sang adik untuk memenuhi sejumlah kebutuhannya setelah lengser dari jabatan menteri dengan membeli tanah di kawasan Bogor.
"Setelah lengser saya kan jadi petani, saya pinjam uang dari teman-teman, istri saya, teman saya, anak saya, untuk beli sapi, karena saya berternak sapi," ujar Gamawan Fauzi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, Jphn Halasan Butar-butar, terkait aliran dana Rp 1,5 miliar dari Azmin Aulia.
Saat kesempatan bertanya diberikan kepada jaksa, Abdul Basir, yang merupakan salah seorang jaksa pada persidangan tersebut, kembali menyinggung soal aliran dana Rp 1,5 miliar. Gamwan kembali menjawab bahwa uang tersebut digunakan antara lain untuk berternak sapi di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Karena saya mau beli tanah di Cimahpar (Bogor), saya mau berternak. Pertama tiga ratus juta (rupiah) untuk peternakan sapi, pernah juga ngasih uang setelah saya operasi kanker di Singapura, total nya satu setengah miliar (rupiah)," katanya.
Dalam persidangan Gamawan menyebut bahwa pada 2014 lalu ia harus menjalani operasi kangker di Singapura. Biaya operasi yang tidak murah itu, menurut Gamawan tidak bisa dilimpahkan ke asuransi, karena pihak asuransi tidak menanggung pengobatan di luar negeri. Oleh karena itu meminjam uang dari adiknya untuk membantu biaya pengobatan.
"Saya usus saya dipotong (sepanjang) dua puluh satu sentimeter, saya harus makan obat yang mahal sekali (harganya), karena itu saya pinjam uangnya," ujar Gamawan.
Dalam dakwaan Irman dan Sugiharto, dijelaskan bahwa Gamawan sempat menerima uang 2 juta dollar Amerika Serikat (AS), dari Azmin Aulia pada 20 juni 2011 lalu. Uang tersebut diberikan oleh Andi Narogong, yang merupakan perwakilan dari Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), untuk memuluskan proses lelang proyek e-KTP.
Sehari setelah uang tersebut diserahkan oleh Asmin Aulia kepada kakak laki-lakinya yang saat itu masih berstatus menteri, Konsorsium PNRI ditetapkan sebagagai pemenang tender mega proyek e-KTP, dengan harga penawaran Rp 5.841.896.144.933,00.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.