KPUD Yogyakarta Tak Merespon Rekomendasi Panwaslu untuk Buka Surat Suara Tidak Sah
Imam Priyono menyebut KPU Kota Yogyakarta tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu untuk membuka kotak surat suara tidak sah di Kecamatan Danurejan.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kandidat wali kota Yogyakarta nomor pemilihan satu, Imam Priyono menjelaskan bahwa KPU Kota Yogyakarta tidak mengindahkan rekomendasi Panwaslu untuk membuka kotak surat suara tidak sah di Kecamatan Danurejan.
Pernyataan ini diungkapkan Imam Priyono dalam sidang perselisihan Pilkada Kota Yogyakarta di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jumat (17/3/2017).
Imam mengatakan hal itu untuk menjawab pertanyaan hakim majelis Aswanto yang menanyakan apakah pihak pasangan calon satu tidak berkoordinasi dengan Panwaslu setelah KPU Kota Yogyakarta tidak merespon permintaan tersebut.
"Sudah ada koordinasi dengan Panwaslu yang kemudian dilanjutkan dengan laporan Panwaslu ke DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum), tapi tetap tidak direspon KPU Kota Yogyakarta," ujar Imam Priyono.
Baca: Imam Priyono Saksikan Langsung Sidang Perselisihan Pilkada Kota Yogyakarta di MK
Imam Priyono-Ahmad Fadli melalui kuasa hukum Gani Cahyo Saputro melaporkan KPU Kota Yogyakarta ke MK karena adanya tindak pelanggaran dalam penyelenggaraan pemungutan suara di Pilwali Kota Yogyakarta.
Salah satunya adalah adanya dugaan surat suara sah dianggap sebagai surat suara tidak sah di beberapa lokasi seperti Kecamatan Danurejan, Kelurahan Muja-muju, dan Kelurahan Ngampilan.
Majelis hakim yang diketuai Anwar Usman meminta pihak pemohon untuk melengkapi bukti berupa rekomendasi dari Panwaslu.
"Setelah ini bukti-bukti tambahan bisa dilampirkan dan sidang akan dilanjutkan Rabu (22/3/2017) pukul 13.00 WIB mendatang," ujar Anwar Usman.