MKD yang Tak "Bergigi" Hadapi Setya Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).
Editor: Hasanudin Aco
Saat laporan masuk ke MKD, kasus Ivan juga tengah diproses di Kepolisian. Namun, MKD tetap memproses pelanggaran etiknya.
"Kan sama saja sedang dalam proses penegakan hukum," ujar Lucius.
Ia menambahkan, kasus etik terhadap Novanto di DPR selalu diawali dengan upaya MKD yang seolah enggan memproses Novanto.
Pada kasus "Papa Minta Saham", misalnya.
MKD memproses kasus tersebut dengan cepat karena pengaruh tekanan publik yang begitu kuat.
Lucius menilai, jika tak ada tekanan publik, MKD dianggapnya akan mencari cara untuk merasionalisasi alasan tak memproses Setya Novanto.
"Sekaligus juga artinya sama, kasus ini menunggu tekanan massa untuk diproses," kata dia.
"Publik sendiri yang harus bergerak untuk menekan MKD agar menjadi wakil rakyat yang sesungguhnya ketika berhadapan dengan para pelaku tindakan tidak etis, bukan malah melindunginya," papar Lucius.
Bersih secara etik
Laporan terhadap Novanto ke MKD bukan untuk kali pertama.
Ia pernah dilaporkan ke MKD terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik kunjungan delegasi DPR RI ke kampanye Donald Trump pada 2015 lalu.
Trump saat itu masih berstatus calon Presiden Amerika Serikat.
Saat dikonfirmasi, Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, laporan tersebut tak berujung sanksi.
Novanto dan Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon yang saat itu dilaporkan ke MKD hanya diingatkan agar tak mengulangi perbuatannya.