Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MKD yang Tak "Bergigi" Hadapi Setya Novanto

Ketua DPR RI Setya Novanto kembali dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in MKD yang Tak
Tribunnews.com/ Eri Komar Sinaga
Ketua Umum DPP Golkar Setya Novanto. 

"Enggak ada (sanksi). Kami mengingatkan pimpinan DPR dan itu tidak termasuk sanksi. Kecuali kalau itu putusan ringan, tertulis," kata Dasco.

Masih pada tahun yang sama, Novanto kembali dilaporkan ke MKD terkait dugaan pencatutan nama Presiden Joko Widodo terkait saham PT Freeport Indonesia.

Kasus ini berujung pada mundurnya Novanto dari kursi Ketua DPR RI sebelum MKD mengeluarkan putusan.

Namun, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan uji materi yang diajukan Novanto.

Uji materi itu terkait penyadapan atau perekaman yang dijadikan barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan.

Hal itu diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Ayat 2 serta Pasal 44 huruf b Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyebutkan bahwa informasi atau dokumen elektronik merupakan salah satu bukti penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di pengadilan sah.

MK menyatakan penyadapan terhadap satu pihak harus dilakukan oleh aparat penegak hukum dengan ketentuan sesuai UU ITE.

BERITA REKOMENDASI

Dengan adanya putusan tersebut, MKD memulihkan nama baik Novanto dan persidangan Papa Minta Saham dianggap tidak sah karena menggunakan barang bukti rekaman yang dinilai ilegal.

"Yang terakhir itu kan rehabilitasi. (Persidangan) itu otomatis ditiadakan karena putusan MK kemarin," tutur Dasco.

Pemulihan nama baik Novanto sekaligus menjadi pintu awal dirinya kembali menduduki kursi Ketua DPR RI.

Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, Novanto tak dalam posisi menerima sanksi apapun dari MKD atau dinyatakan bersih dari sisi etik anggota dewan.

Dianggap berbohong


Setya Novanto dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan DPR oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) Boyamin Saiman, Kamis (16/3/2017).

Novanto dilaporkan karena diduga berbohong di hadapan publik.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas