Rapat Bamus Putuskan Revisi UU MD3 Diserahkan Kepada Baleg DPR
"UU MD3 kita serahkan kepada Baleg, kemudian beberapa surat-surat yang lain juga termasuk inisiatif-inisiatif dari anggota juga,"
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Rapat Konsultasi Pengganti Badan Musyawarah (Bamus) memutuskan revisi Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) diserahkan kepada Badan Legislasi (Baleg) DPR.
Dalam rapat tersebut membahas surat-surat presiden, DPD, serta Menteri Keuangan.
"UU MD3 kita serahkan kepada Baleg, kemudian beberapa surat-surat yang lain juga termasuk inisiatif-inisiatif dari anggota juga," kata Wakil Ketua DPR Fadli Zon di Gedung DPR, Jakarta, Senin (20/3/2017).
Fadli mengatakan Badan Legislasi (Baleg) telah siap membahas revisi undang-undang tersebut.
Apalagi, revisi tersebut dirancang Baleg.
Mengenai wacana penambahan kursi pimpinan DPR dan MPR lebih dari satu, Fadli menyerahkan hal tersebut kepada Baleg.
"Kita serahkan saja ke Baleg, kita tidak ada masalah, kalau selesai ya selesai," kata Politikus Gerindra itu.
Fadli juga menyatakan tidak ada permintaan khusus dari Fraksi PDIP mengenai revisi UU MD3.
"Tidak ada sama sekali, jadi landai saja lah," kata Fadli.
Sementara, Bendahara Fraksi PDIP Alex Indra Lukman mengakui tidak ada masukan dalam rapat Bamus tersebut.
Revisi UU MD3, kata Alex, segera ditindaklanjuti Badan Legislasi untuk dibahas.
"Tinggal pimpinan dewan tinggal menyurati ke Baleg untuk melakukan pembahasan bersama pemerintah," kata Alex.
Sebelumnya rapat Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Desember 2016 lalu, menyepakati revisi UU MD3 dilakukan secara terbatas.
Surat presiden terkait revisi terbatas UU MD3 juga telah dibacakan dalam rapat paripurna siang ini untuk segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Rencananya, revisi UU MD3 terkait penambahan jumlah pimpinan MPR, DPR, dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).
PDI Perjuangan sebagai partai pemenang pemilu merasa layak mendapatkan kursi pimpinan DPR dan MPR.