Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok

"Secara umum, saya tidak melihat ketegangan, tidak marah-marah, tidak mengolok-olok," kata Rahayu.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ahli Bahasa Sebut Pidato Ahok di Kepulauan Seribu Tak Mengolok-olok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang lanjutan sebagai terdakwa kasus dugaan penistaan agama yang digelar oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Dalam sidang lanjutan tersebut beragenda mendengarkan dua orang daksi ahli yaitu Rizieq Shihab sebagai Ahli Agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai Ahli Hukum Pidana. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  -  Ahli bahasa dari Fakultas Ilmu Budaya Universitas Indonesia, Rahayu Surtiati, mengatakan tak ada kebencian dan tindakan mengolok-olok yang ditunjukkan oleh terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok saat menyampaikan pidato yang diduga menodai agama.

"Saya sudah lama sekali (menonton video pidato Ahok) dari November tahun lalu. Secara umum, saya tidak melihat ketegangan, tidak marah-marah, tidak mengolok-olok," kata Rahayu, dalam persidangan kasus dugaan penodaan agama, di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3/2017).

Rahayu menilai, Ahok menyampaikan pidato dengan sikap tegap dan serius.

Baca: Djan Faridz Bandingkan Kasus Ahok dengan Hukuman Pancung di Arab Saudi

Kemudian, kata dia, Ahok juga menyampaikan ujaran-ujaran yang membuat orang di lokasi itu tertawa dan bertepuk tangan.

"Kalau di dalam BAP (berita acara pemeriksaan) saya, pembicara sampaikan (pidato) dengan nada bersemangat dan santai," kata Rahayu.

Kemudian, tim penasihat hukum mempertanyakan intonansi Ahok saat menyampaikan pidato tersebut.

Berita Rekomendasi

"Hanya ada intonansi naik ketika bertanya dan intonansi turun ketika mengakhiri kalimat," kata Rahayu.

Baca: Pengeroyok Pendukung Ahok Bantah Dilarang Shalat di Tahanan

Selain Rahayu, saksi ahli lain yang dihadirkan tim penasihat hukum Ahok, yakni KH Ahmad Ishomuddin, ahli agama Islam yang juga menjabat sebagai Rais Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) DKI Jakarta, serta dosen dari Fakultas Syari'ah IAIN Raden Intan, Lampung.

Kemudian C. Djisman Samosir yang akan menjadi saksi ahli hukum pidana. Dia merupakan dosen dari Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung.

Penulis: Kurnia Sari Aziza


Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas