Ini Tanggapan RJ Lino, Hampir 1,5 Tahun Jadi Tersangka KPK
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda proses hukum terhadap Lino akan berlanjut di meja hijau.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hampir 1,5 tahun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Mantan Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino sebagai tersangka.
Lino diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010.
Hingga saat ini, belum ada tanda-tanda proses hukum terhadap Lino akan berlanjut di meja hijau.
Namun, Lino terlihat santai saat menanggapi persoalannya tersebut.
"I enjoy my life," kata Lino saat ditemui seusai bersaksi untuk dua terdakwa Mantan pejabat PT Pelindo II di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Lino merasa telah melakukan yang terbaik dalam memimpin PT Pelindo II. Lino memastikan tidak ada kerugian negara dalam proyek pengadaan quay container crane (QCC) tahun 2010 di PT Pelindo II.
"I do my best for my country. Kalian lihat di mana saya masuk ya, aset Pelindo itu hanya Rp 6,5 triliun. Saya berhenti Rp 45 triliun," kata Lino.
Lino mengaku, saat ini banyak menghabiskan waktu di kampung halamannya.
Menurut Lino, penetapan dirinya sebagai tersangka tidak mengganggu aktivistasnya sehari-hari.
"Saya tidak malu ketemu anda. Saya tidak merasa terganggu. Malah sekarang saya ditelepon siapa saja bisa diterima," kata Lino.
Lino menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Quay Contaner Crane (QCC) oleh PT Pelindo II tahun 2010.
Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC.
Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar.
Lino sempat menggugat penetapannya sebagai tersangka lewat praperadilan.
Namun, gugatannya ditolak dengan alasan dalil praperadilan tidak dapat diterima dan jawaban KPK atas dalil itu sesuai undang-undang.
Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUH Pidana.(Abba Gabrillin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.