Ketua Pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Banten Mengaku Diancam Anak Buah Ratu Atut
Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 diakui cacat hukum.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hasanudin Aco
![Ketua Pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Banten Mengaku Diancam Anak Buah Ratu Atut](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/rano-karno-terima-rp-700-juta-saksi-ratu-atut_20170316_115333.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan Alat Kesehatan Rumah Sakit Pemerintah Provinsi Banten tahun 2012 diakui cacat hukum.
Proses pelelangan pengadaan alat kesehatan tersebut tidak sesuai dengan aturan mengenai pengadaan barang dan jasa karena berdasarkan intervensi dua orang kepercayaan Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan yaitu Dadang Priyatna dan Yuni Astuti.
Wawan adalah adik kandung bekas Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
Keterangan tersebut disampaikan Ketua Panitia Pengadaan Alat Kesehatan RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten Verga Andriyana saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta untuk terdakwa Ratu Atut.
"Saya diberitahu Pak Kadis Pak Djaja, untuk pengadaan harus berkoordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni," kata Verga saat ditanya Jaksa KPK Budi Nugraha, Jakarta, Rabu (22/3/2017).
Baca: Ratu Atut Jalani Sidang Lanjutan di Tipikor
Dalam kesaksiannya, Verga mengatakan beberapa hal yang telah ditentukan Dadang dan Yuni antara lain spesifikasi alat kesehatan, harga perkiraan sementara (HPS), hingga pengumuman pemenang lelang yang juga telah ditentukan sebelumnya.
Mendapat pesanan tersebut, Verga mengatakan pihaknya tidak bisa melakukan apa-apa selain mengikuti arahan tersebut.
Kata Verga, mereka mendapatkan ancaman dari Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Banten Djaja Buddy Suharja.
"Saya sudah bilang kepada kepala dinas bahwa pengadaan yang kita lakukan sudah cacat hukum dan melanggar aturan. Tapi saat itu kami terus terang tidak bisa berbuat apa-apa karena mendapat intervensi dari kepala dinas dan sekretaris dinas apapun yang terjadi kami harus koordinasi dengan Pak Dadang dan Bu Yuni. Kami juga sempat diancam sama pak kepala dinas kalau kami tidak mengikuti perintah beliau kami akan dimutasi ke rumah sakit yang letaknya jauh dan terpencil," kata dia.
Ratu Atut Chosiyah didakwa pada dakwaan pertama merugikan keuangan negara Rp 79.789.124.106,35 terkait kasus korupsi angggaran pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinas Kesehatan Provinsi Banten tahun anggaran 2012.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi Afif Carolina mengatakan Ratu Atut telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dari pengadaan alat kesehatan tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.