Pelaku Penusukan Pendukung Ahok di Sumbar Pernah Dipenjara 3 Tahun
Said Junaidi juga menjelaskan bahwa Idham Firmantara pernah terlibat dalam berbagai pelatihan jurnalistik.
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku penusukan Aznil (43) di Masjid Raya Tiku, Nagari Tiku Selatan, Agam, Sumatera Barat yakni Idham Firmantara (39) pernah dipenjara selama 3 tahun karena kasus narkoba.
Hal itu disampaikan anggota Presidium Perhimpunan Nasional Aktivis (Pena) 98 saat melakukan audiensi di Kantor Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Kamis (23/3/2017).
"Yang kami tahu beliau pernah dipenjara selama tiga tahun karena kasus narkoba dan saat ini sudah bebas. Ia juga mantan wartawan televisi di Riau dan terakhir kami lihat melalui media sosial Facebook di pernah bekerja sebagai wartawan juga di Padang, Sumatera Barat," ujar Oktav NS, Presidium Pena 98.
Anggota Presidium Pena 98 lainnya, Said Junaidi juga menjelaskan bahwa Idham Firmantara pernah terlibat dalam berbagai pelatihan jurnalistik.
Hingga kini Idham Fiemantara masih menjadi buron karena kasus penusukan yang terjadi tanggal 21 Maret 2017 lalu.
"Langsung dibuat Berita Acara Perkara oleh Polres Agam dan sudah kami laporkan ke Kapolda Sumatera Barat. Kami meminta kepolisian segera menangkap pelaku secepat polisi menangkap teroris," ujar Said Junaidi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.