Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Seorang Ibu di Garut Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar Karena Tak Bayar Utang Rp 20 Juta

Seorang ibu digugat anak kandungnya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut karena punya utang hanya Rp 20 juta.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Seorang Ibu di Garut Digugat Anak Kandungnya Rp 1,8 Miliar Karena Tak Bayar Utang Rp 20 Juta
Humas via Kompas.com
Siti Rokayah (85), yang digugat anaknya Rp 1,8 miliar ke Pengadilan ditemui langsung Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi di rumah anak bungsunya di kawasan Garut Kota, Sabtu (25/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, GARUT - Seorang ibu bernama Siti Rokayah digugat anak kandungnya sendiri sebesar Rp 1,8 miliar di Pengadilan Negeri Garut karena punya utang hanya Rp 20 juta yang tak kunjung dibayar.

Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyatakan kasus tersebut merupakan kategori kekerasan terhadap lanjut usia (lansia).

"Menurut kami gugatan yang dilakukan anak kandung dan menantu terhadap ibunya itu merupakan bentuk kekerasan terhadap lansia," kata Ketua Bidang Advokasi P2TP2A Kabupaten Garut, Nitta Kusnia Widjaja kepada wartawan di Garut, akhir pekan lalu.

Ia menuturkan, kasus perdata dalam persidangan itu menggugat ibu kandung Siti Rokayah (83) dengan uang sebesar Rp 1,8 miliar yang berawal dari masalah utang piutang.

Ibu yang menjadi tergugat itu, kata Nitta merupakan persoalan yang perlu dilakukan pendampingan hukum selama persidangan.

"Atas kasus itulah kami P2TP2A Garut akan mendampingi Ibu Siti Rokayah selaku tergugat," katanya.

Ia menjelaskan, pendampingan hukum terhadap lansia itu berdasarkan aturan dalam Undang-undang Perlindungan Lansia Nomor 43 Tahun 2004 Pasal 60.

Berita Rekomendasi

Menurut dia, persoalan utang piutang keluarga itu seharusnya dapat diselesaikan secara kekeluargaan, tidak seharusnya ke meja persidangan.

"Saya sendiri heran anak dan menantunya melayangkan gugatan senilai Rp 1,8 miliar," katanya.

Menurut dia, adanya gugatan uang sebesar itu memunculkan anggapan penggugat ingin menguasai harta yang dimiliki oleh ibunya.

Kasus itu, lanjut dia, menjadi pembelajaran bagi kehidupan manusia lainnya dalam memaknai kehadiran ibu.

"Kasus ini ada pesan moralnya buat kita semua, hargailah ibu yang telah melahirkan kita," katanya.

Kasus perdata itu sudah memasuki proses persidangan keenam di Pengadilan Negeri Garut.

Kasus tersebut menggugat Siti Rokayah (83) warga Kecamatan Garut Kota oleh penggugat Yani Suryani anak Siti beserta suaminya Handoyo Adianto warga Jakarta Timur.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas