Terkait Kasus Ahok, Mahfud MD Menolak Jadi Saksi Ahli Gugat Presiden Jokowi di PTUN
Gugatan ke PTUN hendak dilayangkan Parmusi terkait sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap menjabat sebagai Gubernur meskipun sudah jadi terdak
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Koresponden Tribunnews.com, Richard Susilo dari Tokyo
TRIBUNNEWS.COM, TOKYO - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menolak permintaan organisasi Persaudaraan Muslim Indonesia (Parmusi) yang dipimpin oleh Ketua Umumnya Usamah Hisyam menjadi saksi ahli di PTUN.
Gugatan ke PTUN hendak dilayangkan Parmusi terkait sikap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang tetap menjabat sebagai Gubernur meskipun sudah jadi terdakwa.
"Beliau menemui saya di rumah saya Yogyakarta pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2017 untuk berkonsultasi mengenai rencana menggugat Presiden Jokowi ke PTUN terkait penonaktifan jabatan Ahok sebagai Gubernur DKI," papar Mahfud kepada Tribunnews.com, Minggu (26/3/2017).
Apakah benar pak Mahfud MD menerima kunjungan pak Hisyam di rumah?
"Benar. Usamah Hisyam datang dari Jakarta ditemani enam orang lainnya ke rumah saya," katanya.
Menurut Ketua MK dua periode itu, Parmusi menanyakan sikap dirinya tentang tidak dinonaktifkannya Ahok dari jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta padahal Ahok sudah didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan Pasal 156a KUHP.
Apakah Parmusi juga meminta pak menjadi Saksi Ahli di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN)?
"Benar sekali. Parmusi meminta saya menjadi Saksi Ahli di PTUN dalam gugatannya kepada Presiden karena tidak menonaktifkan Ahok," kata Mahfud MD.
Ketika ditanya atas permintaan Parmusi itu Mahfud mengatakan bahwa dirinya tidak bersedia menjadi Ahli dalam gugatan terhadap Presiden ke PTUN.
"Saya menolak menjadi Ahli di PTUN dalam perkara itu. Tapi kalau mau ambil pendapat saya silahkan. Pendapat saya kan sudah tegas dimuat di berbagai media, baik media massa cetak dan elektronik maupun media sosial", jawab Mahfud kembali.
Saat ditanya mengapa dirinya tak bersedia menjadi saksi ahli, Mahfud menjawab bahwa sebagai mantan Ketua lembaga yudikatif dirinya merasa kurang pas tampil di pengadilan kasus konkrit sebagai Ahli.
"Biarlah memanggil ahli yang lain saja. Kan sama saja. Saya juga menolak ketika diminta menjadi Ahli dalam perkara Rizieq dan perkara Ahok di pengadilan", imbuhnya.
Saat ditanya lagi apakah dirinya juga diminta menjadi saksi ahli pihak Ahok dalam perkara penodaan agama, Mahfud juga mengiyakan.
Mahfud mengatakan dihubungi oleh Trimulya, tim hukum Ahok, yang meminta dirinya hadir sebagai ahli untuk menjelaskan kedudukan Fatwa MUI dalam hukum tata negara.
"Saya juga menolak jadi ahli persidangan Ahok tapi saya menegaskan bahwa pendapat saya sudah jelas, Fatwa MUI atau fatwa siapapun tak mengikat secara yuridis dan tak bisa ditegakkan oleh penegak hukum negara", tambahnya.
Pada akhir keterangannya Mahfud menegaskan bahwa dirinya tak akan hadir sebagai saksi ahli di pengadilan dalam perkara-perkara konkrit.
"Biar berbagi tugas saja. Ahli-ahli lain kan banyak," paparnya lagi lebih lanjut.