Dua Mantan Pimpinan KPK Sepakat SP2 Novel Baswedan Harus Dicabut
Dua mantan pimpinan KPK meminta pimpinan KPK saat ini mencabut Surat Peringatan dua terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad dan Busyro Muqoddas meminta pimpinan KPK saat ini mencabut Surat Peringatan (SP) dua terhadap penyidik senior Novel Baswedan.
Diungkapkan Abraham Samad, seharusnya SP2 yang dilayangkan Agus Rahardjo Cs pada Novel Baswedan dicabut karena sejak dulu KPK menggunakan sistem egaliter.
"SP2 terhadap Novel harus dicabut, ini serius. Karena SP2 ini kami melihat alasan hukum yang kuat untuk penerbitan itu belumlah terpenuhi secara maksimal," kata Samad, Jumat (30/3/2017).
Menurut Samad, seharusnya pimpinan KPK saat ini dapat bermusyawarah dengan penyidiknya. Terlebih Novel Baswedan merupakan Ketua wadah Pegawai KPK.
Senada dengan Abraham Samad, Busyro Muqoddas turut menyoroti Surat Peringatan (SP 2) yang diterima Novel Baswedan karena keberatan dengan adanya pengangkatan Kasatgas penyidikan dari luar KPK atau Polri.
Menurut Busyro, meski menerima SP2 itu tidak berpengaruh pada psikologi Novel Baswedan. Novel menurutnya masih banyak menebar senyum pada setiap orang termasuk yang menanyakan soal SP 2 tersebut.
Baca: OTT di Surabaya dan Jakarta, KPK Amankan 17 Petinggi BUMN dan Swasta
"Ketua Wadah Pegawai KPK (Novel Baswedan) saya lihat tidak ada beban psikologis meski dia dapat SP 2. Belum ditanya soal SP 2 saja dia sudah ketawa. Lihat saja tampangnya tidak ada beban sama sekali," terang Busyro.
Mengenai SP 2 yang diterima Novel, Busyro berpendapat baiknya pimpinan KPK melakukan peninjauan kembali karena kritik yang disampaikan Novel tidak bisa dijadikan dasar untuk memberikan SP 2.
"Saya selaku alumnus pimpinan KPK, baiknya pimpinan KPK yang sekarang melakukan tinjau kembali SP 2 itu. Ini perlu langkah konkrit baiknya dicabut. Apalagi dia (Novel Baswedan) sedang memimpin Satgas megakorupsi e-KTP," imbuh Busyro.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.