Uang Tebusan Tax Amnesty Capai Rp 114 Triliun, Sri Mulyani: Saya Puas dengan Kerja Petugas Pajak
Wajib pajak yang mengikuti program tersebut mencapai 944.250 peserta dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) 998.691 buah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dijalankan sejak 1 Juli 2016 berakhir pada hari ini pukul 24.00 WIB, dimana dana tebusan sudah mencapai Rp 114 triliun.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak, sekitar pukul 22.20 WIB, uang tebusan senilai Rp 114 triliun dari total harta yang diungkap wajib pajak sebesar Rp 4.838 triliun.
Adapun dana repatriasi mencapai Rp 147 triliun, deklarasi luar negeri senilai Rp 1.031 triliun, dan deklarasi dalam negeri Rp 3.660 triliun.
Sementara wajib pajak yang mengikuti program tersebut mencapai 944.250 peserta dengan jumlah surat pernyataan harta (SPH) 998.691 buah.
"Saya puas dengan kerja petugas pajak, dan program ini cukup baik dibandingkan negara lainnya, bayangkan ada 4 ribu wajib pajak yang selama ini tidak patuh pajak," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Pencapaian pengampunan pajak jauh dibanding harapan pemerintah, di mana saat menggulirkan program pengampunan pajak, pemerintah berharap dapat meraih dana tebusan sebesar Rp 165 triliun, Repatriasi senilai Rp 1.000 triliun dan deklarasi luar negeri serta dalam negeri sebesar Rp 4.000 triliun.