Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ulama Syukron Minta Pengadilan Jangan Bertele-tele Sidangkan Ahok

Syukron menyatakan sebaiknya Majelis Hakim cukup mendengarkan keterangan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ulama Syukron Minta Pengadilan Jangan Bertele-tele Sidangkan Ahok
TRIBUNNEWS.COM/RAMDANI
Terdakwa kasus dugaan penistaan Agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok bersama kuasa hukumnya mengikuti sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Senin (13/2). Dalam sidang ke-10 kasus penitasan agama tersebut Jaksa Penuntut Umum rencananya menghadirkan 4 saksi ahli. TRIBUNNEWS.COM/MI/Pool/RAMDAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pimpinan Pondok Pesantren Daarul Rahman KH Syukron Ma'mun menilai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara terlalu bertele-tele dalam mendengarkan keterangan saksi terkait dugaan penistaan agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Syukron menyatakan sebaiknya Majelis Hakim cukup mendengarkan keterangan saksi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Pengadilan jangan bertele-tele. Saksi-saksi sudah tegas. Jangan lagi mencari saksi, mencari saksi. Saksi cukup dari majelis ulama, pembela cukup dari pengacara Ahok," ujar Syukron usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/4/2017).

Baca: Jaksa Putar Barang Bukti Video Ahok Ngamuk di Balai Kota, Sebut-sebut Nama Tuhan

Baca: Ini Penjelasan Pengacara Ahok Ingin Putar Video Gus Dur Dalam sidang

Menurut Syukron, persidangan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dengan memanggil ahli-ahli atau di luar Majelis Ulama Indonesia justru hanya mengulur waktu saja.

Syukron mengatakan sebaiknya pembelaan untuk Ahok cukup diwakili oleh pengacara.

Berita Rekomendasi

"Kan Ahok punya pengacara toh, dialah untuk membela, meringankan dan seterusnya. Lalu saksi dari majelis ulama, selesai. Kalau nanti masih dikorek-korek mencari saksi mana-mana, semua orang punya kepentingan. Akhirnya nanti pengadilan terlalu lama digoreng, gosong," tutur Syukron.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas