Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anas Ceritakan Awal Pertemuannya dengan Terdakwa Korupsi KTP Elektronik

Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengenal Irman, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anas Ceritakan Awal Pertemuannya dengan Terdakwa Korupsi KTP Elektronik
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbanigrum menghadiri sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Anas Urbaningrum, bersama Ade Komarudin dan Setya Novanto menjadi saksi dengan terdakwa Irman dan Sugiharto terkait kasus dugaan korupsi penerapan KTP elektronik. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, mengenal Irman, salah satu terdakwa kasus korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

Dia sempat bertemu dengan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri itu di Rutan Guntur, Jakarta Selatan, pada Januari 2017.

"Tadi disampaikan anda mengenal dan bertemu Irman terdakwa 1, itu kapan?" tutur John Halasan Butar-Butar, hakim ketua di sidang kasus korupsi proyek pengadaan E-KTP, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Anas menjawab "Waktu menunggu saya di lantai 9, saya berangkat dari Guntur mau pemeriksaan dari bulan Januari yang lalu tahun 2017 ini. Di situ, saya duduk ada saudara terdakwa juga duduk di situ. Kemudian kenalan kami saya pertama kali kenalan dengan terdakwa," kata Anas.

Baca: Anas Urbaningrum Tegaskan Tidak ada Arahan SBY Terkait Proyek KTP Elektronik

Kemudian, majelis hakim menanyakan informasi yang didapatkan mengenai pertemuan Anas dan Irman terjadi pada 2011.

Namun, dia membantah adanya pertemuan tersebut.

Berita Rekomendasi

"Tidak, tidak pernah kenal dan ketemu terdakwa I," tegas Anas.

Dua politisi nasional, Anas Urbaningrum, dan Setya Novanto memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis NIK periode 2011-2012.

Mereka menjelaskan informasi mengenai kasus korupsi yang menelan anggaran negara sebesar Rp 2,3 Triliun itu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Anas tiba di Pengadilan Tipikor sekitar pukul 08.30 WIB. Dia mengenakan kemeja berwarna putih yang dilapis jaket berwarna hitam. Dia turun dari mobil tahanan yang dilengkapi sirine.

Setelah tiba di ruang pengadilan, dia langsung masuk ke ruang tunggu saksi. Selama di pengadilan, dia dikawal seorang aparat kepolisian berpakaian dan bersenjata lengkap.

Di sidang itu, terpidana kasus korupsi proyek Hambalang itu, mengaku tak melakukan persiapan apapun. Dia juga tidak membawa dokumen.

Berselang beberapa waktu kemudian, dua politisi Partai Golkar, Ade Komarudin dan Setya Novanto hadir di pengadilan. Pria yang juga Ketua DPR itu membawa dokumen untuk melengkapi kesaksiannya.

Di persidangan itu, Anas membantah pernah menerima uang korupsi E-KTP seperti yang diungkapkan mantan Bendahara Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, di persidangan, Senin (3/4/2017).

Dia juga menegaskan tidak ada aliran uang untuk pemenangan sebagai calon Ketua Umum Partai Demokrat pada saat kongres di Bandung, Jawa Barat, pada 2010.

Dia beralasan mengenai dugaan aliran dana ke Kongres Partai Demokrat telah dijelaskan di persidangan kasus yang lain. Termasuk dana saat konsolidasi tim pemenangan di Hotel Sultan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas