Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anies Enggan Tanggapi Permintaan Kapolda Metro Terkait Sidang Ahok

"Saya enggak ada tanggapan. Itu ditanggapi sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ya," kata Anies.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Anies Enggan Tanggapi Permintaan Kapolda Metro Terkait Sidang Ahok
Tribunnews.com
Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menghadiri Festival Kuningan untuk Jakarta di Hall Gunung Tiga, Kramat Jati, Jakarta Timur, Minggu siang (26/3/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Calon gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, tak mau menanggapi soal permintaan Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan kepada PN Jakarta Utara untuk menunda tuntutan hingga pencoblosan Pilkada DKI selesai.

"Saya enggak ada tanggapan. Itu ditanggapi sama Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara ya," kata Anies di Jakarta Barat, Jumat (7/4/2017).

Anies mengaku lebih fokus pada Pilkada DKI Jakarta. Dia menginginkan Pilkada berlangsung dengan jujur, termasuk peristiwa-peristiwa yang terkait Pilkada.

Baca: Andre Gerindra: Kok Kapolda Metro Berlagak Seperti Pengacara Ahok?

Anies tak spesifik menyebutkan apa saja peristiwa tersebut.

"Jangan sampai publik merasakan ada keberpihakan dari sisi pemerintah, dari sisi penegak hukum," kata Anies.

Terkait penegak hukum, dia berharap institusi tersebut tak melihat lagi siapa yang tengah berperkara. Proses hukum harus berjalan normal.

Berita Rekomendasi

"Proses hukum jangan diintervensi, biar jalan seperti biasa," ujar Anies.

Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya dalam surat yang diterima wartawan kemarin meminta kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Ahok ditunda demi alasan keamanan.

"Mengingat semakin rawannya situasi keamanan di DKI Jakarta, maka demi kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta akan dilaksanakan pengamanan tahap pemungutan suara pemilukada DKI Jakarta putaran II, dimana perkuatan pasukan Polri dan TNI akan dikerahkan semua, maka disarankan kepada Ketua agar Sidang dengan Agenda Tuntutan Perkara Dugaan Penistaan Agama dengan Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok untuk ditunda setelah tahap pemungutan suara Pemilukada DKI Putaran II," bunyi petikan surat dari pihak kepolisian itu.

Penulis: Kahfi Dirga Cahya

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas