Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ishomuddin Ngaku Diancam dan Dituduh Murtad Karena Jadi Saksi di Sidang Ahok

Contohnya adalah terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang menggerakkan berbagai aksi di Indonesia.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Ishomuddin Ngaku Diancam dan Dituduh Murtad Karena Jadi Saksi di Sidang Ahok
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Dosen Fakultas Syariah IAIN Rasen Intan Bandar Lampung Kiai Ahmad Ishomuddin (kanan) bersama Dosen Psikologi Universitas Indonesia Risa Permana Deli (tengah), dan Kuasa Hukum Basuki Tjahaja Purnama Badrul Munir (kiri) menjadi pembicara saat diskusi politik dengan tema 'Ahok Tidak Menistakan Agama Islam' di Bakoel Koffie, Jakarta, Kamis (6/4/2017). Dalam diskusi tersebut Kiai Isho mengatakan jika nanti Ahok terbukti tidak bersalah maka haruslah masyarakat mau menerima Ahok kembali, dan kepada pihak yang membenci jangan membuat fitnah baru karena haram hukumnya mencari nafkah dengan menggunakan fitnah. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

"Pertanyaannya, mengapa mereka yang lain tidak aktif itu tidak diberi sanksi segera seperti saya. Dan pertanyaan kedua, mengapa sanksi kepada saya bertepatan dengan setelah saya memberi kesaksian," kata Ishomuddin.

Bersyukur jika dipecat dari MUI

Ishomuddin mengaku akan bersyukur jika dipecat dari keanggotaan MUI.

"Apabila saya diberhentikan (dari keanggotaan MUI), saya bersyukur kepada Allah, terimakasih kepada orang MUI. Karena jabatan bukan segalanya bagi saya," kata Ishomuddin.

Yang terpenting, lanjut dia, keadilan dapat ditegakkan. Kemudian masyarakat Indonesia dapat kembali bersatu dan permasalahan itu cepat selesai. Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat resmi dari MUI.

"Saya belum mendapatkan surat yang resmi dari MUI bahwa saya diturunkan atau benar-benar diberhentikan," kata Ishomuddin.

Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.

Berita Rekomendasi

Penulis: Kurnia Sari Aziza

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas