Ishomuddin Ngaku Diancam dan Dituduh Murtad Karena Jadi Saksi di Sidang Ahok
Contohnya adalah terbentuknya Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI yang menggerakkan berbagai aksi di Indonesia.
Editor: Hasanudin Aco
"Pertanyaannya, mengapa mereka yang lain tidak aktif itu tidak diberi sanksi segera seperti saya. Dan pertanyaan kedua, mengapa sanksi kepada saya bertepatan dengan setelah saya memberi kesaksian," kata Ishomuddin.
Bersyukur jika dipecat dari MUI
Ishomuddin mengaku akan bersyukur jika dipecat dari keanggotaan MUI.
"Apabila saya diberhentikan (dari keanggotaan MUI), saya bersyukur kepada Allah, terimakasih kepada orang MUI. Karena jabatan bukan segalanya bagi saya," kata Ishomuddin.
Yang terpenting, lanjut dia, keadilan dapat ditegakkan. Kemudian masyarakat Indonesia dapat kembali bersatu dan permasalahan itu cepat selesai. Meski demikian, ia mengaku belum menerima surat resmi dari MUI.
"Saya belum mendapatkan surat yang resmi dari MUI bahwa saya diturunkan atau benar-benar diberhentikan," kata Ishomuddin.
Adapun Ahok menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama karena mengutip surat Al-Maidah ayat 51 saat kunjungan kerja ke Kepulauan Seribu, beberapa waktu lalu. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif antara Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Penulis: Kurnia Sari Aziza