Juru Bicara Polda Metro: Boleh Toh Kami Kirim Surat?
Polda Metro Jaya mengajukan penundaan persidangan karena khawatir terjadi gangguan keamanan di Ibukota.
Penulis: Dennis Destryawan
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian Daerah Metro Jaya tak masalah bila surat pengajuan penundaan sidang penodaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak disetujui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menjelskan, Polda Metro Jaya mengajukan penundaan persidangan karena khawatir terjadi gangguan keamanan di Ibukota.
"Berkaitan dengan keamanan boleh kan. Masalah dikabulkan atau tidak itu terserah pengadilan," ujar Argo di Markas Polda Metro Jaya, Jumat (7/4/2017).
Baca: Anies Enggan Tanggapi Permintaan Kapolda Metro Terkait Sidang Ahok
Baca: Andre Gerindra: Kok Kapolda Metro Berlagak Seperti Pengacara Ahok?
Baca: Apakah PN Jakut Turuti Permintaan Kapolda Metro Undur Tuntutan Ahok?
Pengamanan berkaitan dengan pemilihan pada putaran kedua Pilkada DKI Jakarta yang berlangsung 19 April 2017.
"Intinya bahwa kami ada tiga tugas pokok untuk Pilkada. Yang pertama memelihara Kantibmas (Keamanan dan Ketertiban Masyarakat). Yang kedua menjaga keamanan Pilkada, dan ketiga soal penegakan hukum. Jadi yang berkaitan dengan itu ya wajar. Boleh toh kami kirim surat," ujar Argo.
Argo menyampaikan apabila majelis hakim tetap melanjutkan proses sidang Ahok, maka kepolisian tetap melakukan pengamanan di Jakarta,
"Kami tetap jaga," ujar Argo.
Pihak kepolisian enggan mengungkapkan kerawanan yang bakal terjadi jelang pemilihan.
"Ya masalah konkret, saya tak bisa sampaikan di sini ya," ujar Argo.