Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat Sebut Perkara Dahlan Lebih ke Persoalan Administratif

Para akademisi menyoroti perkara korupsi pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) yang menjerat Dahlan Iskan.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Pengamat Sebut Perkara Dahlan Lebih ke Persoalan Administratif
Tribunnews.com
Pengamat hukum tata negara Refly Harun dalam diskusi Mewujudkan Profesionalisme Manajemen BUMD di Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin (10/3/2017). 

Menurut dia, penjualan aset dalam perusahaan yang tidak sehat bisa menjadi sebuah jalan keluar. Sebab perusahaan yang tidak sehat sangat sulit mendapatkan pinjaman modal dari bank.

“Ketika keuangan perusahaan sulit, penjualan aset kadang juga murah karena kan dalam kondisi butuh uang,” katanya. Menurut Suwarsono, sepanjang tidak ngentit uang untuk kepentingan pribadi, seharusnya penegak hukum tidak mempermasalahkan sebuah terobosan yang dilakukan direksi BUMN atau BUMD. “Sebab mengelola BUMN atau BUMD itu sulit sekali, banyak jebakan hukumnya,” tegasnya.

Sementara dosen Fakultas Hukum UGM Richo Andi Wibowo mengatakan, jebakan-jebakan hukum direksi BUMN atau BUMD banyak terjadi karena lemahnya beban pembuktian dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor. Kelemahan itu yang menimbulkan celah kriminalisasi terhadap direksi BUMN atau BUMD.

Solusinya, pasal 2 dan 3 itu harus kembali diuji atau judicial review (JR). “Jadi harusnya orang yang dinyatakan korupsi tipe merugikan keuangan negara itu pembuktiannya bukan lagi sekedar memenuhi unsur-unsur di pasal 2 dan 3. Tapi juga harus dibuktikan apakah orang itu tahu, berniat dan bertujuan melakukan korupsi,” katanya.

Richo berpandangan, judicial review terhadap pasal 2 dan 3 UU Tipikor memang sudah seharusnya dilakukan. Sebab menurut peraih gelar doktor dari Utrecht University Belanda itu, apa yang ada dalam pasal 2 dan 3 UU Tipikor tidak selaras dengan artikel nomer 18 United Nations Convention Against Corruption (UNCAC). “Padahal kita telah meratifikasi UNCAC atau Konvensi Antikorupsi PBB tersebut,” katanya.

Pada bagian lain, Sekjen Badan Kerjasama BUMD Seluruh Indonesia (BKSBUMDSI) Syauqi Suratno mengatakan celah hukum pengelolaan BUMD selama ini memang menimbulkan keresahan. Kondisi itu membuat para profesional takut memimpin BUMD.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas