Komisi VII DPR Desak Pemerintah Hukum PT TEP Karena Laut Timor Tercemar
“Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan tegas, jalur hukum harus ditempuh agar kejadian ini tidak terulang,"
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia harus menuntut PTT Exploration and Production Public Company Limited (PTTEP) pasca meledaknya anjungan minyak di Blok Montara tahun 2009 lalu.
Akibat ledakan tersebut, seluruh wilayah perairan pantai di Nusa Tenggara Timur tercemar.
Sejauh ini, Anggota Komisi VII DPR RI Endre Saifoel menilai belum terlihat adanya itikad baik dari perusahaan asal Australia tersebut.
“Pemerintah Indonesia harus melakukan tindakan tegas, jalur hukum harus ditempuh agar kejadian ini tidak terulang," ujar Endre di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/4/2017).
Bila tidak ada tanggungjawab dari pihak perusahaan, pemerintah harus bisa mendesak perusahaan tersebut.
"Jika memang perlu diambil ketegasan, hentikan segera aktivitas perusahaan PTTEP yang ada di Indonesia,” katanya.
Politikus NasDem tersebut mengatakan pencemaran yang terjadi di laut memiliki dampak yang besar.
Tidak hanya Ekosistem laut yang rusak, tetapi perekonomian rakyat NTT yang bersumber dari laut dengan budidaya rumput laut dan penangkapan ikan mengalami penurunan drastis.
Karena wilayah perairannya telah terkontaminasi.
Terlebih, menurutnya, dalam kurun waktu selama 7 tahun tersebut belum ada upaya yang jelas dilakukan pihak PTTEP menyikapi ledakan Blok Montara.
Namun, sebaliknya perusahaan patungan antara BUMN Thailand dan Austaralia tersebut menjelaskan bahwa tidak ada tumpahan yang mencemari perairan Indonesia hingga wilayah pantai Nusa Tenggara Timur.
“(Kejadiannya) 2009, bukanlah waktu yang baru tetapi sudah lama. Maka ini tidak boleh dilupakan dan dibiarkan begitu saja. merusak kedaulatan serta ekositem perairan Indonesia," katanya.
Diketahui, tumpahan minyak dan gas dari Blok Montara itu telah mencemari hampir 90 persen wilayah perairan Indonesia di Laut Timor.
Serta merusakkan tanam rumput laut milik nelayan Nusa Tenggara Timur akibat wilayah budidaya sudah terkontaminasi.