Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPR dari PKB Musa Zainuddin

Febri Diansyah mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ).

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in KPK Perpanjang Masa Penahanan Anggota DPR dari PKB Musa Zainuddin
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI Musa Zainudin keluar memakai rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan, Kamis (23/2/2017). KPK menahan Musa Zainuddin terkait kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji pada proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2016. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengatakan penyidik memperpanjang masa penahanan terhadap anggota komisi V DPR RI dari Fraksi PKB, Musa Zainuddin (MZ).

"Kami melakukan perpanjangan penahanan pada MZ, tersangka‎ ‎penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat TA 2016 untuk proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara,"ungkap Febri, Kamis (20/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Febri menjelaskan masa penahanan pada Musa Zainuddin akan dilakukan selama 30 hari ke depan, mulai 22 April 2017 hingga 21 Mei 2017.

"Perpanjangan ini dilakukan untuk melengkapi pemberkasan terhadap MZ," singkat Febri.

Baca: KPK Kembali Periksa Musa Zainuddin

Baca: Politikus PKB, Musa Zainuddin Kembali Diperiksa KPK Sebagai Tersangka

Berita Rekomendasi

Untuk diketahui Musa telah ditahan KPK sejak Kamis (23/2/2017) di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan.

Selain Musa, KPK juga menetapkan status tersangka pada anggota DPR yang lain yakni Yudi Widiawan Adi, namun hingga kini Yudi Widiawan Adi belum ditahan.

Atas perbuatannya, mereka disangkakan‎ melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 tersangka, termasuk dua tersangka baru yakni anggota Komisi V DPR fraksi PKS, Yudi Widiana Adi (YWA) yang diduga menerima uang dari So Ko Seng alias Aseng Rp 4 miliar dan Musa Zainuddin (MZ), dari Fraksi PKB yang diduga menerima suap Rp 7 miliar dari Abdul Khoir, Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Kasus ini berawal dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Januari 2016 silam terhadap Damayanti Wisnu Putranti.

Selain Damayanti, KPK juga menangkap dua rekan Damayanti yakni Julia P dan Dessy Edwin. Mereka disangkakan menerima suap dari Abdul Khoir yang juga ditangkap.

Kasus berkembang dengan penangkapan tersangka lain, yakni Budi Supriyanto, Amran, Andi Tito dan ‎Sok Kok Seng.

Dalam beberapa kali persidangan, nama Yudi dan Musa sering disebut sebag‎ai penerima uang. Uang diberikan oleh para pengusaha di Maluku untuk mengatur jalannya proyek pembangunan ruas jalan pada Kementerian PUPR di daerah Maluku dan Maluku Utara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas