Selain Suap dan Jual Beli Jabatan, Bupati Klaten Diduga Ada Kasus di Proyek Dinas Pendidikan
"Pemeriksaan para saksi dan SHT memang dipercepat karena kami targetkan berkas SHT rampung akhir bulan ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Puluhan saksi baik di Jakarta maupun Klaten telah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap jual-beli jabatan di Pemkab Klaten, Jawa Tengah dengan tersangka Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT).
Kamis (20/4/2017) kemarin penyidik memeriksa Sri Hartini dan satu saksi lain di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Selain itu pemeriksaan di hari yang sama juga di lakukan di Klaten pada 16 saksi diantaranya Kepala Sekolah, guru, perbankan dan lainnya.
"Pemeriksaan para saksi dan SHT memang dipercepat karena kami targetkan berkas SHT rampung akhir bulan ini," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Jumat (21/4/2017).
Febri menjelaskan selain fokus menuntaskan berkas penyidikan indikasi suap jual beli jabatan, ternyata penyidik juga menggali indikasi suap lain terkait dana aspirasi dan penerimaan proyek di dinas pendidikan.
"Ada tiga hal yang kami dalami, suap jual beli pengisian jabatan, dana aspirasi dan penerimaan proyek di Dinas Pendidikan. SHT adalah tersangka terakhir yang akan segera kami ajukan ke persidangan," ungkap Febri.
Febri menambahkan penyidik tidak akan berhenti pada Sri Hartini, melainkan akan melakukan serangkaian pengembangan untuk menjerat tersangka baru.
Menurutnya penyidik akan mendalami soal adanya pihak lain yang diindikasikan terlibat baik yang memberi suap atau pihak menerima karena itu harus dipertanggung jawabkan.
Di kasus ini, KPK telah menjerat dua orang tersangka yakni Sri Hartini yang diduga sebagai penerima suap dan Suramlan PNS yang diduga sebagai pemberi suap.
Sri Hartini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junctoPasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan Suramlan selaku pemberi disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Suramlan berkasnya sudah lebih dulu lengkap dan sudah pelimpahan tahap dua disidang di Pengadilan Tipikor, Semarang, Jawa Tengah. Sementara Sri Hartini masih ditahan di KPK.