Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Berniat Adukan Penetapan Miryam Masuk Daftar Buron Kepada Komnas HAM

"Kami akan mengadu ke Komnas HAM, minta perlindungan hukum‎. Klien kami sudah komunikasi, ada bukti surat tapi kok tetap diterbitkan DPO,"

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum Berniat Adukan Penetapan Miryam Masuk Daftar Buron Kepada Komnas HAM
Tribunnews.com/Theresia Felisiani
Perwakilan Kuasa Hukum Miryam S Haryani yakni Aga Khan, Mita Mulia dan Dedi saat menggelar jumpa pers di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/4/2017). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aga Khan berniat mengadu ke Komnas HAM atas penetapan kliennya Miryam S Haryani masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Komisi pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami akan mengadu ke Komnas HAM, minta perlindungan hukum‎. Klien kami sudah komunikasi, ada bukti surat tapi kok tetap diterbitkan DPO," kata Aga Khan, Kamis (27/4/2017) di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikatakan dia, kliennya berstatus anggota DPR dan hanya menyandang status tersangka kesaksian palsu.

"Klien kami ini anggota DPR loh, tidak bawa uang negara hanya tersangka kesaksian palsu," kata kuasa hukum Miryam tersebut.

Baca: Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat

Baca: Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Nilai KPK Berlebihan Tetapkan Miryam Masuk Daftar Buron

Selain ke Komnas HAM, Aga Khan juga akan berkirim surat ke Polri untuk menjelaskan duduk perkara bahwa Miryam sedang mengajukan upaya praperadilan.

Sehingga minta hak hukumnya dipenuhi dan KPK harus menghormati dengan menghentikan sementara penyidikan dan tidak memeriksa Miryam sebagai tersangka.

"‎Saya akan kirim surat ke Polri, saya jelaskan kami selama ini ada komunikasi dan mengajukan gugatan praperadilan," katanya.

Dikatakannya Miryam saat ini berada di Indonesia.


"Ada kami juga kan kuasa hukumnya, kenapa tidak hubungi kami," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas