Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum: Miryam Masih di Indonesia

“Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka kesaksian palsu kan jelas kami sudah praperadilan jadwal sidang sudah ada."

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kuasa Hukum: Miryam Masih di Indonesia
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Mantan Anggota Komisi II DPR RI Miryam S Haryani menangis. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penasihat hukum Miryam S Haryani, Aga Khan, menegaskan kliennya masih berada di Indonesia.

“Iya, di Indonesia masih,” kata Aga Khan, kepada wartawan, Jumat (28/4/2017).

Dia menegaskan, kliennya siap menghadiri pemanggilan KPK apabila akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Untuk kasus pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan BAP dalam sidang kasus korupsi e-KTP, dia meminta pihak KPK menghargai upaya praperadilan yang sudah diajukan.

“Kita siap hadir, tetapi dipanggil sebagai saksi e-KTP. Kalau tersangka kesaksian palsu kan jelas kami sudah praperadilan jadwal sidang sudah ada. Jadi hargain hak klien saya,” katanya.

Baca: Miryam Stress Namanya Masuk Daftar Buronan KPK

Berita Rekomendasi

Baca: Kuasa Hukum Berniat Adukan Penetapan Miryam Masuk Daftar Buron Kepada Komnas HAM

Baca: Jadi Buronan KPK, Ruang Kerja Miryam S Haryani di DPR Terkunci Rapat

Baca: Miryam Jadi Buronan KPK, Hanura: Dihubungi Tidak Pernah Nyambung

Sebelumnya, Miryam S Haryani, menjadi tersangka pemberian keterangan palsu karena mencabut keterangan berita acara pemeriksaan (BAP) di sidang kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik periode 2011-2012.

Dalam persidangan atas terdakwa Irman dan Sugiharto, Kamis (23/3/2017), Miryam menyebut keterangan di BAP KPK dibuat atas tekanan penyidik.


Lalu, politikus Hanura tersebut mencabut keterangan di BAP dalam persidangan.

KPK sudah mengirimkan surat kepada instansi Polri dan NCB Indonesia, Kamis (27/4/2017).

Jika, Miryam tertangkap, maka Polri akan menyerahkan kepada KPK.

KPK sudah memanggil anggota Komisi V DPR RI tersebut secara patut.

KPK juga sudah memberikan kesempatan kepada Miryam melakukan penjadwalan ulang dan menghormati surat sakit dari dokter yang diberikan Miryam kepada KPK.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas