Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemberi Suap Kepada Pejabat Bakamla Ternyata Pernah Jadi Dokter

Fakta baru tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan monitoring

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Pemberi Suap Kepada Pejabat Bakamla Ternyata Pernah Jadi Dokter
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
Hardy Stefanus dan Muhammad Adami Okta (kiri-kanan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Muhammad Adami Okta, perantara pemberi suap kepada pejabat di Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI ternyata dulunya adalah seorang dokter.

Adami kemudian memutuskan meninggalkan profesinya itu dan bergabung di perusahaan PT Melati Technofo Indonesia milik pamannya, Fahmi Darmawansyah.

Fakta baru tersebut terungkap dalam lanjutan sidang dugaan korupsi pengadaan monitoring satelitte di Bakamla tahun anggaran 2016.

"Saudara seorang dokter kan?' tanya anggota majelis hakim Emilia Djajasubagja, di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

"Iya, Yang Mulia," jawab Adami Okta.

"Tapi sudah tidak berprofesi itu lagi?" kembali Hakim Emilia bertanya.

"Tidak, Yang Mulia," kata Adami.

Berita Rekomendasi

Emilia tidak melanjutkan pertanyaan mengenai latar belakang Adami.

Emilia kemudian bertanya mengenai penghasilan Adami dan rekannya sesama terdakwa Stefanus Hardy.

Berdasarkan penuturan Adami, masing-masing mereka memiliki penghasilan Rp 15 juta sebulan dan bisa bertambah jika mendapat bonus apabila ada proyek baru yang didapatkan.

"Paling kami mengharapkan bonus saja, Yang Mulia," kata Adami menjawab penghasilan selain gaji.

Dari persidangan hari ini juga terungkap jika Hardy Stefanus merupakan pegawai baru di PT Melati Technofo Indonesia.


Hardy baru bekerja sejak Januari 2016 dan ditangkap KPK pada bulan Desember 2016.

Kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan terhadap Eko Susilo Hadi yang menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Adami Okta dan Hardy Stefanus.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas