Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sebagian besar Perusahaan "Bandel" soal Jaminan Pensiun Karyawan

Adanya kabar perusahaan yang belum menjalankan seluruh ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Editor: Content Writer
zoom-in Sebagian besar Perusahaan
SURYA/SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO
SOSIALISASI BPJS KETENAGAKERJAAN - Petugas BPJS Ketenagakerjaan menyosialisasikan pentingnya BPJS Ketenagakerjaan pada organisasi profesi jurnalis di Batavia Resto, Jalan Jakarta, Kota Malang, Kamis (10/11/2016). BPJS Ketenagakerjaan mendorong jurnalis Malang Raya untuk mendaftar BPJS Ketenagakerjaan baik melalui BPJS Pekerja Penerima Upah dari media masing-masing maupun Pekerja Bukan Penerima Upah atau BPJS Mandiri untuk jurnalis freelance, stringer dan kontributor media. SURYA/HAYU YUDHA PRABOWO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Adanya kabar perusahaan yang belum menjalankan seluruh ketentuan BPJS Ketenagakerjaan dikonfirmasi oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Sepanjang 2017 ini, tim pengawas Kemenaker dan BPJS Ketenagakerjaan sudah memeriksa 71 perusahaan sepanjang 2017.

Hasilnya sebagian besar perusahaan itu belum menjalankan ketentuan jaminan pensiun.

"Sebagian sudah berkomitmen untuk memenuhi ketentuan jaminan pensiun," ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Sahat Sinurat, Jakarta, Kamis (20/4/2017).

Lebih lanjut Sahat mengungkapkan, ketentuan program Jaminan Pensiun adalah salah satu program BPJS Ketenagakerjaan yang wajib dijalankan perusahaan. Namun tidak semua perusahaan menjalankan ketentuan itu.

Perusahaan-perusahaan itu tidak hanya perusahaan swasta. BUMN pun masih ada yang belum memenuhi semua ketentuan program Jaminan Pensiun.

Kemenaker tutur ia sudah melayangkan surat teguran. Perusahaan-perusahaan itu tutur Sahat sudah berkomitmen untuk segera memenuhi semua ketentuan program Jaminan Pensiun.

Berita Rekomendasi

Bila perusahaan tetep bandel, Kemenaker akan membuat rekomendasi agar perusahaan tidak mendapatkan pelayanan tertentu tertentu (TMP2T).

Misalnya perizinan terkait usaha, izin yang diperlukan dalam mengikuti tender proyek, izin memperkerjakan tenaga kerja asing, hingga izin perusahaan penyedia jasa pekerja.

Sementara itu, untuk program BPJS Ketenagakerjaan lainnya Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, perusahaan relatif sudah menjalankannya.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas