Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

'Penangkapan Miryam tidak Boleh Dikaitkan dengan Hak Angket oleh DPR'

Polisi akhirnya menangkap Politikus Hanura Miryam S Haryani yang dinyatakan DPO KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 'Penangkapan Miryam tidak Boleh Dikaitkan dengan Hak Angket oleh DPR'
Istimewa
Tersangka pemberian keterangan palsu dalam sidang dugaan korupsi KTP elektronik, Miryam S Haryani tiba di gedung KPK Jakarta dengan pengawalan ketat, Senin (1/5/2017). Miryam yang menjadi buron KPK ditangkap tim dari Polda Metro Jaya saat berada di Hotel Grand Kemang. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi akhirnya menangkap Politikus Hanura Miryam S Haryani yang dinyatakan DPO KPK.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Fraksi Hanura, Dadang Rusdiana meminta semua pihak tidak mengaitkan penangkapan Miryam dengan Hak Angket KPK.

"Ini tidak boleh dikaitkan dengan hak angket yang dilakukan oleh DPR," kata Dadang ketika dikonfirmasi, Selasa (2/5/2017).

Dadang mengatakan hak angket bertujuan untuk meminta kejelasan atas pernyataan seorang penyidik KPK yang menyatakan bahwa Miryam Haryani ditekan oleh enam orang anggota DPR.

Menurut Dadang, hal tersebut perlu dibuktikan agar tidak menjadi fitnah yang merusak reputasi orang tanpa fakta.

"Ini yang akan didalami dalam hak angket, mengenai tata kelola data, dokumentasi dan informasi yang dilakukan oleh KPK," kata Anggota Komisi X DPR itu.

Berita Rekomendasi

Dadang mengatakan pihaknya mempersilakan KPK memproses hukum Miryam Haryani. Hanura, kata Dadang, tidak akan melakukan intervensi atau menghalangi proses tersebut.

"Kita menghormatinya," kata Dadang.

Baca: Tertangkapnya Miryam Diharap Menguak Misteri Siapa Sesungguhnya yang Menekan saat di-BAP

Sedangkan langkah yang akan diambil oleh Hanura, Dadang mengatakan DPP sedang menunggu arahan Ketua Umum Oesman Sapta Odang (OSO).

"Ini kan masalah yang menyita persoalan publik. Jadi kita menunggu pernyataan resmi Pak Ketum," kata Dadang.

Sebelumnya, Miryam sempat dinyatakan buron terkait kasus korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik.

Buron beberapa hari, akhirnya Miryam diciduk polisi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.

"Benar diamankan yang bersangkutan dini hari tadi sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Kemang," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul saat dikonfirmasi, Senin (1/5/2017).

Miryam langsung dibawa ke Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan.

Ia menjalani serangkaian tes kesehatan, sebelum diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam pelariannya, Miryam kerap bersembunyi di kawasan Bandung, Jawa Barat.

"Selama ini yang bersangkutan bersembunyi di Bandung, Jawa Barat," ujar Martinus.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas