Masih Fokus Periksa Saksi, KPK Belum Sita Aset BLBI
Pencegahan dilakukan karena Dira diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minggu ini masih fokus memeriksa saksi di kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung (SAT).
Ini dibuktikan dengan adanya pemeriksaan pada mantan Direktur Bank Internasional Indonesia (BII) Tbk. Dira Kurniawan Mochtar, Rabu (3/5/2017), untuk tersangka Syafruddin.
"Yang bersangkutan (Dira) diperiksa bukan dalam kapasitas sebagai mantan Dirut BII. Tapi sebagai salah saatu pejabat struktural di BPPN yang memang ditugaskan untuk mengurus BDNI," ujar Febri di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Eks Direktur BII, Dira Kurniawan Mochtar pernah dicegah untuk berpergian ke luar negeri oleh KPK pada Oktober 2007 silam.
Pencegahan dilakukan karena Dira diduga ikut tersangkut dalam skandal mega korupsi BLBI yang menyeret Syafruddin Arsjad Temenggung.
Dikonfirmasi soal apakah terkait kasus ini penyidik KPK sudah melakukan penyitaan? Febri menjawab belum ada penyitaan yang dilakukan karena penyidik fokus memeriksa saksi.
"Penyitaan sejauh ini belum ada. Kami masih periksa saksi. Sore ini ada saksi yang rencananya diperiksa untuk penjadwalan ulang. Kedatangannya masih kami tunggu," kata Febri.
Untuk diketahui setelah melakukan penyelidikan tahun 2014 dengan meminta keterangan dari banyak pihak, akhirnya tahun 2017 ini KPK menetapkan tersangka kasus indikasi tindak pidana korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) milik Sjamsul Nursalim.
Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan penyidik telah meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dan memiliki bukti permulaan yang cukup menetapkan tersangka pada mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syarifuddin Arsyad Temenggung (SAT).
"Tersangka SAT diduga telah menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatannya atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara hingga Rp 3,7 triliun dengan penerbitan SKL BLBI untuk Sjamsul Nursalim," ujar Basaria, Selasa (25/4/2017) di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.
Atas perbuatannya, Syafruddin Arsyad Temanggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.