Awalnya Dukung Hak Angket KPK, Kini PAN Menolak dan Minta Kadernya Cabut Tanda Tangan
Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan fraksi PAN tidak akan mengirimkan kadernya ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) di DPR RI berubah pikiran terkait hak angket KPK.
Pada rapat Paripurna DPR pekan lalu, PAN awalnya menyetujui hak angket namun sekarang 'balik badan' menolak hak angket tersebut.
Ketua DPP PAN Yandri Susanto meminta kadernya Daeng Muhammad untuk mencabut dukungannya terkait hak angket KPK.
Baca: Awalnya Mendukung, Setelah Itu Ramai-ramai Balik Badan Tolak Hak Angket KPK
Karena fraksi PAN secara resmi menolak hak angket KPK.
"Fraksi PAN secara resmi memang menolak hak angket dan ada satu nama menandatangani pengusul, fraksi minta itu dicabut," ujar Yandri di kantor Fraksi PAN DPR RI Jakarta, Kamis (4/5/2017).
Yandri memaparkan jika hak angket KPK diteruskan pembahasannya dalam Badan Musyawarah, maka hal itu akan menimbulkan kontroversi kepada publik.
Apalagi saat ini sudah banyak laporan keberatan kepada Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, yang mengesahkan hak angket untuk dibahas lebih lanjut tanpa meminta pendapat dari semua fraksi.
"Kalau hak angket terus bergulir sebagaimana di paripurna meskipun itu kontroversi," ungkap Yandri.
Anggota Komisi II DPR RI itu menegaskan fraksi PAN tidak akan mengirimkan kadernya ke Panitia Khusus (Pansus) hak angket.
"Fraksi PAN tidak akan mengirim nama. Karena fraksi sebagai kepanjangan tangan partai, fraksi meminta kepada nama yg ikut sebagai pengusul untuk menarik tanda tangan yang bersangkutan," kata Yandri.