Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Di Manakah Posisi Pancasila dalam Sistem Khalifah? Ini Jawaban Jubir HTI

"Dibilang Pancasila, (tapi) ekonominya kapitalis, akibatnya apa, ini ambil contoh, akibatnya kemudian memunculkan kesenjangan, kesenjangan makin."

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Di Manakah Posisi Pancasila dalam Sistem Khalifah? Ini Jawaban Jubir HTI
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto 

"Jadi (sistem khilafah) akan menyelesaikan masalah," ucapnya.

Lanjut dia, sekarang ini ada 20 perusahaan yang menguasai lebih dari lima juta hektar lahan.

"Sementara ada empat belas (sampai) lima belas juta petani tidak punya lahan," katanya.

Di situs resmi HTI, dijelaskan bahwa sistem khilafah menempatkan seorang khalifah sebagai kepala negara.

Khalifah bukanlah raja atau diktator, melainkan seorang pemimpin terpilih yang mendapat otoritas kepemimpinan dari kaum muslim yang secara ikhlas memberikannya berdasarkan kontrak politik yang khas yaitu baiat.

Bagaimana posisi masyarakat non-muslim di sebuah negara yang dipimpin khalifah, Ismail Yusanto, menyebut hal itu sudah dibuktikan khalifah-khalifah terdahulu.

Termasuk di era kekhalifahan Umayyah yang berkuasa hingga wilayah Spanyol.

Berita Rekomendasi

Di mana Islam, Yahudi dan Nasarani bisa hidup damai berdampingan.

"Tidak pernah dalam sejarah dunia, peradaban yang begitu anggun, begitu agung," katanya.

Lalu dimanakah posisi Pancasila dalam sebuah kekhalifahan, Ismail Yusanto mengaku tidak pernah membahas hal tersebut.

Karena hal itu bukanlah ranah dari HTI.

"Kita tidak masuk ke arena itu, jadi kita murni menyampaikan, jadi kita tidak pernah membahas Pancasila," katanya.

Namun, demikian ia menyangkal jika organisasinya dituduh sebagai organisasi yang bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945.

Ismail Yusanto mengingatkan bahwa HTI adalah organisasi yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenhumham).

Berdasarkan Undang-Undang ormas nomor 17 tahun 2013, tidak boleh ada ormas yang bertentangan dengan Pancasila.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas