Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hizbut Tahrir Indonesia Sayangkan Pemerintah Tidak Beri Peringatan

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Wiranto, menyebut HTI akan dibubarkan.

zoom-in Hizbut Tahrir Indonesia Sayangkan Pemerintah Tidak Beri Peringatan
Tribunnews.com/ Nurmulia Rekso Purnomo
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Ismail Yusanto 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) bukanlah organisasi yang baru lahir kemarin sore. Juru Bicara HTI, Ismail Yusanto menyebut organisasinya sudah berjalan lebih dari 25 tahun, dengan agenda yang sama, yakni menyiarkan ajara Islam, termasuk khilafah.

Selama ini, HTI juga selalu terbuka dengan semua pihak, yang mempertanyakan keberadaan organisasi tersebut.

Bahkan pada 2016 lalu, HTI sempat menggelar pertemuan dengan pimpinan Kementerian Agama (Kemenag).

Namun kini pemerintah memutuskan untuk membubarkan HTI.

"Lah kok ini ujung-ujungnya mau dibubarkan," ujar Ismail Yusanto kepada wartawan di kantor pusat HTI, Tebet, Jakarta Selatan, Senin (8/5/2017).

Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Wiranto, menyebut HTI akan dibubarkan.

Berita Rekomendasi

Hal itu dikarenakan kegiatan HTI diduga bertentangan dengan Pancasila, dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. HTI juga dianggap tidak berkontribusi terhadap pembangunan nasional.

Ismail Yusanto menyangkal tudingan-tudingan tersebut. Kata dia HTI adalah organisasi yang terdaftar secara resmi di pemerintah, sesuai dengan Undang-Undang (UU) nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Dalam UU tersebut diatur bahwa untuk membubarkan semua ormas, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkuham), meminta Kejaksaan Agung RI, untuk mengajukan permohonan ke pengadilan.

Ismail Yusanto menyebut dalam UU tersebut juga diatur bahwa untuk pembubaran organisasi harus melalui pemeberitahuan terlebih dahulu.

"Menurut undang-undang ormas tahapan pembubaran seperti itu, kalau pemerintah tidak mengikuti tahapan, berarti pemerintah melanggar hukum. Jelas itu," katanya.

"Kalau pemerintah sudah melanggar hukum, maka terbuka kemungkinan pihak lain melanggar hukum. Akan terjadi law disorder, dan itu satu tahap menuju social disorder, dan itu yang memulai pemerintah," ujarnya.

Sampai saat ini HTI belum menerima pemberitahuan resmi dari pemerintah. Oleh karena itu belum ada keputusan apapun terhadap organisasi, dan semua aktivitas HTI masih berjalan normal. Walaupun demikian, HTI masih berharap dapat berkomunikasi dengan pemerintah, untuk menyikapi rencana pembubaran.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas