Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICJR Menyesalkan Perintah Penahanan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara

W. Eddyono mengatakan ICJR sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia.

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICJR Menyesalkan Perintah Penahanan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
Warta Kota/henry lopulalan
Terpidana kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok melambaikan tangan saat tiba di rumah tahanan LP Cipinang, Jakarta, Selasa (9/5/2017). Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memutuskan menjatuhi hukuman Ahok selama dua tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 156 KUHP tentang penodaan agama. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).

PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bahwa Ahok dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan menghukumnya dengan 2 tahun penjara dengan perintah untuk langsung ditahan.

Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono mengatakan ICJR sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia.

"Pasal – pasal ini dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas," tegas Suipriyadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).

Baca: Vonis Ahok, Politikus PDIP Nilai Hakim Lebih Takut Tekanan Ketimbang Keadilan

Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis

Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156 a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.

BERITA REKOMENDASI

Dalam kaitannya dengan putusan dari PN Jakarta Utara, ICJR mengkritik putusan pengadilan tersebut.

Dalam pandangan ICJR, Pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai “niat kesengajaan untuk menghina” dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu.

Baca: Fahri Hamzah Minta Ahok Calm Down Jangan Terlalu Agresif

ICJR juga menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara.

ICJR memandang bahwa syarat – syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Ahok justru tidak tersedia.


"Dalam kasus ini, Ahok telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan," tegasnya. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas