ICJR Menyesalkan Perintah Penahanan Ahok oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara
W. Eddyono mengatakan ICJR sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyesalkan vonis dua tahun penjara dan perintah penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Selasa (9/5/2017).
PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bahwa Ahok dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan menghukumnya dengan 2 tahun penjara dengan perintah untuk langsung ditahan.
Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi W. Eddyono mengatakan ICJR sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia.
"Pasal – pasal ini dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas," tegas Suipriyadi dalam keterangannya kepada Tribunnews.com, Selasa (9/5/2017).
Baca: Vonis Ahok, Politikus PDIP Nilai Hakim Lebih Takut Tekanan Ketimbang Keadilan
Baca: Pendukung Ahok Mendadak Kesurupan Usai Dengarkan Vonis
Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156 a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya.
Dalam kaitannya dengan putusan dari PN Jakarta Utara, ICJR mengkritik putusan pengadilan tersebut.
Dalam pandangan ICJR, Pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai “niat kesengajaan untuk menghina” dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu.
Baca: Fahri Hamzah Minta Ahok Calm Down Jangan Terlalu Agresif
ICJR juga menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara.
ICJR memandang bahwa syarat – syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Ahok justru tidak tersedia.
"Dalam kasus ini, Ahok telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan," tegasnya. (*)