Jubir HTI: Pemerintahan Jokowi Berpotensi Jadi Rezim Represif
Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto meminta pemerintah membatalkan rencana pembubaran HTI.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto meminta pemerintah membatalkan rencana pembubaran HTI.
Menurut Ismail, jika pembubaran tetap dilakukan, hal itu menunjukkan bahwa pemerintahan yang dipimpin Presiden Joko Widodo adalah rezim yang mengedepankan sikap represif.
"Jika dilanjutkan, ini menunjukan pemerintah sekarang ini adalah rezim yang represif," ujar Ismail saat menjadi pembicara dalam program " Satu Meja" di Kompas TV, Senin (8/5/2017) malam.
Menurut Ismail, pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto soal indikasi kuat bahwa HTI bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945, adalah tuduhan yang tidak berdasar.
"Selama ini baik-baik saja, HTI sudah ada lebih dari 20 tahun. Ada saat Presiden Soeharto, Megawati dan Gus Dur. Aneh kalau sekarang kami dibuat gaduh dengan tuduhan macam-macam," kata Ismail.
Menurut Ismail, jika pemerintah ingin situasi tetap kondusif, maka pemerintah sebaiknya tidak melanjutkan rencana itu. Ismail khawatir situasi kegaduhan akan semakin buruk apabila rencana pembubaran tetap dilanjutkan.
Dalam pidato pada Senin siang, Wiranto memaparkan tiga alasan pemerintah ingin membubarkan HTI.
Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.
Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasiladan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang tentang Ormas.
Ketiga, aktivitas yang dilakukan HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.
Menurut Wiranto, dalam waktu dekat pemerintah akan mengajukan gugatan pembubaran HTI melalui pengadilan.