Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTI

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Fahri Hamzah mengatakan pembantu Presiden RI Joko Widodo, yaitu menteri terkait dan para pejabat negara,

zoom-in Fahri Hamzah Sebut Pembantu Jokowi Kurang Profesional dalam Pembubaran HTI
Tribunnews.com/ Adiatmaputra Fajar Pratama
Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah di gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (2/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR-RI) Fahri Hamzah mengatakan pembantu Presiden RI Joko Widodo, yaitu menteri terkait dan para pejabat negara, tidak profesional karena memutuskan secara sepihak pembubaran sebuah organisasi kemasyarakatan (ormas), tanpa melalui proses yang sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

"Jadi, cara pejabat-pejabat, pembantu Pak Jokowi bermain ini kurang profesional, kurang canggih," kata Fahri mengomentari pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), ditemui di Gedung DPR-RI, Jakarta, Selasa (9/5/2017).

"Dia enggak ngerti demokrasi, enggak ngerti Pancasila, enggak ngerti HAM. Berbahaya sekali sebenarnya, karena kebebasan rakyat itu tidak boleh diatasi dengan tangan besi," kata Fahri lagi.

Fahri mengatakan, terkait dengan pengaturan ormas itu, negara sudah memiliki ketentuan perundang-undangan, salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Apabila sebuah ormas bertentangan dengan Pancasila, kata Fahri, ada prosedur sampai pada pengambilan keputusan pembubaran. Misalnya, melayangkan teguran, memberikan peringatan, hingga menghentikan kegiatan.

Bahkan, pembubaran sebuah ormas pun, kata dia, seharusnya ada dasar putusan pengadilan.

"Sebenci-bencinya kita pada satu organisasi, janganlah karena kebencian itu membuat kita kehilangan rasa keadilan," kata Fahri.

Berita Rekomendasi

Dia pun menganggap pemerintah harus menjelaskan alasab tidak memberikan teguran kepada HTI sebelumnya.

"Kemudian (definisi) anti-Pancasila itu harus jelas. Delik-delik dalam UU Ormas yang dipakai harus jelas. Biar orang punya kesempatan untuk membela diri," kata Fahri.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas