Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendardi: Harus Diakui, Hakim Bekerja di Bawah Tekanan Gelombang Massa

Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, publik harus mengakui bahwa tekanan gelombang massa terhadap hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama s

zoom-in Hendardi: Harus Diakui, Hakim Bekerja di Bawah Tekanan Gelombang Massa
Tribunnews.com/Fitri Wulandari
Ketua Badan Pengurus Setara Institute, Hendardi, usai menghadiri acara konferensi pers Seruan Bersama Tokoh dan Masyarakat Sipil bertajuk Merawat Kemajemukan, Meningkatkan Kualitas Demokrasi Kita, yang digelar di Hotel Atlet Century Park, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Ketua SETARA Institute Hendardi mengatakan, publik harus mengakui bahwa tekanan gelombang massa terhadap hakim yang mengadili Basuki Tjahaja Purnama sangat tinggi.

"Harus diakui bahwa majelis hakim bekerja di bawah tekanan gelombang massa yang sejak awal memberikan tekanan dan mendesak pemenjaraan Basuki," ujar Hendardi melalui keterangan persnya, Selasa (9/5/2017).

Hendardi melanjutkan, vonis hakim atas Basuki tersebut sekaligus mempertegas bahwa delik penodaan agama sangat rentan dijadikan alat untuk menekan kelompok kepentingan manapun.

"Delik penodaan agama rentan digunakan sebagai alat pendudukan bagi siapapun dan untuk kepentingan siapapun," ujar Hendardi.

Catatan SETARA, vonis hakim terhadap Basuki merupakan vonis kasus penodaan agama yang ke-97 yang terjadi pada periode 1965-2017. Bahkan, dari 97 kasus itu, 89 kasus di antaranya terjadi pasca 1998 atau reformasi.

"Di sinilah bahaya dari ketentuan yang bias dan multitafsir dari pasal 156a KUHP (penodaan agama)," ujar Hendardi.

Meski demikian, sebagai sebuah mekanisme demokrasi, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara atas Basuki tersebut tetap harus dihormati dan dijunjung tinggi oleh seluruh pihak.

Berita Rekomendasi

Diberitakan, majelis hakim menilai Ahok terbukti menodai agama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara. Majelis hakim juga memerintahkan agar Ahok ditahan.

"Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penodaan agama, menjatuhkan putusan pada terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun. Memerintahkan agar terdakwa ditahan," kata Dwiarso, salah satu hakim.

Pihak Basuki langsung mendaftarkan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pihak Basuki juga memohon penangguhan penahanan.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas