678 Napi Beragama Budha Dapat Remisi Hari Raya Waisak, 23 Orang Langsung Bebas
Dusak juga meyakinkan, pemberian remisi kepada ratusan napi kali ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
Penulis: Abdul Qodir
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 678 narapidana dari total 1.769 napi beragama Budha di seluruh Indonesia mendapat remisi khusus atau pemotongan masa hukuman dari pemerintah pada Hari Raya Waisak 2017 yang jatuh hari ini.
Sebanyak 23 orang napi di antaranya bisa langsung bebas.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, I Wayan Kusmianta Dusak, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/5/2017).
Dusak menjelaskan, pada Hari Raya Waisak kali ini, ada 655 napi yang memperoleh RK kategori 1 atau tetap menjalani masa hukuman setelah memperoleh remisi ini. Dan ada 23 napi yang memperoleh RK kategori 2 atau bisa langsung bebas setelah memperoleh remisi kategori ini.
Penerima remisi terbanyak dari Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, yakni sebanyak 170 orang (169 napi penerima RK1 dan 1 napi penerima RK2).
Berikutnya, napi dari Kantor Wilayah Banten dengan jumlah 82 orang (78 orang RK1 dan 4 orang RK2) dan Kantor Wilayah Kalimantan Barat dengan 67 orang (65 orang RK1 dan 2 orang RK2).
"Remisi di Hari Raya Waisak tahun 2017 ini merupakan momen yang dinantikan oleh narapidana yang beragama Budha di seluruh Indonesia. Jumlah narapidana yang mendapatkan Remisi di Hari Raya Waisak Tahun 2017 ini sebanyak 678 orang," ujar Dusak.
Menurutnya, pemberian remisi atau pengurangan masa hukuman pidana ini diberikan kepada narapidana ini telah sesuai Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, yang telah diubah menjadi PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Kepres Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Dusak juga meyakinkan, pemberian remisi kepada ratusan napi kali ini telah memenuhi ketentuan yang berlaku.
"Remisi Khusus Hari Raya Waisak diberikan kepada narapidana beragama Budha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Di antaranya adalah persyaratan telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tidak terdaftar pada register F atau buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, serta turut aktif mengikuti program pembinaan di lapas atau rutan," kata Dusak.
"Diharapkan dengan pemberian remisi ini para warga binaan pemasyarakatan dapat lebih introspeksi menyadari kesalahannya sehingga merubah perilaku menjadi lebih baik," imbuhnya.
Jumlah penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia per 10 Mei 2017 adalah sebanyak 219.832 orang napi dan tahahan.
dengan rincian Narapidana sebanyak 149.648 orang dan Tahanan sebanyak 70.184 orang.
Ia menambahkan, per 10 Mei 2017, jumlah napi dan tahanan penghuni lapas dan rutan di seluruh Indonesia mencapai 219.832 orang.