Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena menyebarkan

zoom-in Diduga Sebar E-KTP Pendukung Ahok, Mendagri Dinilai Langgar 6 Peraturan Ini
Warta Kota/henry lopulalan
Menkopolhukam Wiranto (kiri) bersama Mendagri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Kapolri Jenderal Tito Karnavian (kanan) sebelum memberi keterangan pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017). Pemerintah membubarkan organisasi kemasyarakatan berbasis agama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dalam rangka merawat dan menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Warta Kota/henry lopulalan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo dinilai telah melakukan tindakan sewenang-wenang dan menyalahgunakan kekuasaan (abuse of power) karena menyebarkan e-KTP seorang Warga Negara ke Grup WhatsApp jurnalis.

Gerakan masyarakat yang menamakan diri Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo telah melanggar hak atas privasi warga negara, yang merupakan Hak Asasi Manusia (HAM). Gema Demokrasi memaparkan setidaknya ada enam peraturan yang mengatur larangan membuka data atau diri pribadi warga negara.

Pertama, Pasal 28 E ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 28 G, Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua, Pasal 4, Pasal 29 ayat (1), dan Pasal 30 UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

Ketiga, Pasal 79 UU Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

Pasal 79 ayat (3) berbunyi, "Petugas dan pengguna sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menyebarluaskan Data Kependudukan yang tidak sesuai dengan kewenangannya."

Keempat, Pasal 26, Pasal 32 ayat (1) dan ayat (3), dan Pasal 48 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ITE.

Pasal 26 ayat (1) berbunyi, "Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan."

Berita Rekomendasi

Kelima, Pasal 17 dan Pasal 54 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Tak hanya melanggar sejumlah Pasal dalam lima UU tersebut diatas, Gema Demokrasi juga menilai Tjahjo Kumolo telah melanggar Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi Nomor 20 Tahun 2016.

Pasal 21 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, "Menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, menyebarluaskan, dan/atau membuka akses data pribadi dalam sistem elektronik hanya dapat dilakukan, a. atas persetujuan kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan."

"Jelas, Tjahjo Kumolo telah menyalahgunakan kekuasaan, melanggar HAM, dan melakukan kejahatan dengan menyebarluaskan data pribadi yang seharusnya dirahasiakan," kata juru bicara Gema Demokrasi mewakili Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Arfi Bambani kepada Kompas.com, Jumat (12/5/2017).

Gema Demorkasi, dalam situs resminya mendeklarasikan diri sebagai gerakan masyarakat yang lahir sebagai respon atas berbagai tindakan pemberangusan hak rakyat untuk berkumpul, berpendapat, dan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi namun direpresi oleh kekuatan anti-demokrasi.

Gerakan ini terdiri dari gerakan buruh, petani, pelajar, mahasiswa, intelektual, anak muda, kelompok keagamaan, jurnalis, aktivis kebebasan ekspresi, pengacara publik, aktivis literasi, dan komunitas seni.

Selain AJI Indonesia, ada juga diantaranya Forum Solidaritas Yogyakarta Damai, Institute for Criminal Justice Reform, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia, Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat, Marjinal, Remotivi, dan kelompok lain.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas