Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sempat Tertunda, Terdakwa Kasus Suap AKBP Brotoseno Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini

Terdakwa suap Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Sanusi
zoom-in Sempat Tertunda, Terdakwa Kasus Suap AKBP Brotoseno Dengarkan Tuntutan Jaksa Hari Ini
Eri Komar Sinaga/Tribunnews.com
AKB Polisi Brotoseno 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terdakwa suap Ajun Komisaris Besar Polisi Brotoseno akan mendengarkan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/5/2017).

Ini adalah lanjutan dari penundaan sidang pada 4 Mei 2017 lalu. Majelis hakim menunda sidang karena Jaksa Penuntut Umum belum menyelesaikan tuntutan.

"Sidang Ditunda 15 Mei 2017 karena tuntutannya belum siap," kata Jaksa Retno Liestyanti, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (1/2/2017), Brotoseno menerima uang dengan total Rp 1,9 miliar secara bertahap.

Brotoseno didakwa bersama-sama penyidik Dit Tipikor Bareskrim Polri Dedy Setiawan Yunus, dan dua pihak swasta yaitu Harris Arthur Hedar dan Lexi Mailowa Budiman.

Brotoseno menerima uang dari Harris selaku advokat Jawa Pos Group untuk mengurus penundaan panggilan pemeriksaan terhadap Dahlan Iskan.

Mantan Menteri BUMN sekaligus pemilik Jawa Pos Group itu sedianya diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang Kalimantan Barat.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas