Menteri Luhut Dinilai Tak Jalankan Perintah Jokowi Terkait Kajian Reklamasi
Kemenko Maritim sampai saat ini masih belum membuka hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat oleh Komite Gabungan.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Komite Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) menilai Menteri Koordinator (Menko) Maritim Luhut Binsar Panjaitan tidak melaksanakan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menyelesaikan polemik reklamasi Teluk Jakarta.
Pasalnya, Kemenko Maritim sampai saat ini masih belum membuka hasil kajian reklamasi Teluk Jakarta yang dibuat oleh Komite Gabungan.
"Tidak adanya informasi resmi tentang kajian reklamasi Komite Gabungan menunjukkan Kemenko Maritim tidak menjalankan tugasnya sesuai fungsi yang diminta Presiden Jokowi dan bisa kami katakan Pak Luhut tidak bisa menyelesaikan polemik reklamasi," kata perwakilan KSTJ Marthin Hadiwinata, di Jakarta, Senin (15/5/2017).
KSTJ, lanjut Marthin sudah sejak 1 Agustus 2016 meminta agar Kemenko Maritim mempublikasikan kajian reklamasi Komite Gabungan. Namun sampai saat ini hal itu belum dilakukan juga.
Kemenko Maritim justru hanya mengirim rekomendasi reklamasi dalam sebuah surat elektronik berisi slide-slide presentasi kepada KSTJ beberapa bulan setelah permintaan tersebut.
Upaya KSTJ untuk mendapatkan informasi itu telah ditolak oleh Pengadilan Komisi Informasi Publik Pusat (KIPP).
Kondisi itu membuat Marthin berkeyakinan bahwa Presiden Jokowi juga tidak mengetahui apa-apa saja yang telah dilakukan Kemenko Maritim bersama dengan Komite Gabungan.
"Bisa jadi hasil kajian Kemenko Maritim tidak dilanjutkan atau tidak diteruskan ke Presiden dan bisa jadi Presiden tidak tahu menahu tentang masalah reklamasi yang mengandung banyak dampak negatif," kata dia.