Yusril: Banyak Persoalan Hukum dalam Kasus Pelanggaran UU ITE Zamran dan Rizal Kobar
"Pertanyaan selanjutnya apakah mereka diadili bersama yang lain atau diadili sendiri. Jadi memang banyak sekali persoalan hukum."
Penulis: Rizal Bomantama
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rizal Bomantama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan peliknya persoalan hukum dalam kasus pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang dilakukan oleh terdakwa Zamran dan Rizal Kobar.
Keduanya diseret ke pengadilan lantaran ikut mengunggah poster provokatif yang dianggap menyebarkan kebencian terhadap Presiden Joko Widodo dan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
Namun Yusril mengeluhkan bahwa Zamran dan Rizal merupakan orang ke sekian yang mengunggah poster itu di media sosial.
"Persoalannya mereka berdua adalah orang ke-1000 yang melakukan hal tersebut. Padahal ada orang pertama yang membuat dan menyebarkan, tapi tak pernah dipikirkan serta dipersoalkan."
"Pertanyaan selanjutnya apakah mereka diadili bersama yang lain atau diadili sendiri. Jadi memang banyak sekali persoalan hukum dalam kasus ini," ujarnya.
Yusril sendiri menjadi saksi dalam persidangan kasus tersebut yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/5/2017).
Yusril mengkritik Pasal 28 UU ITE yang digunakan untuk menjerat keduanya sebagai ketentuan hukum yang dibuat secara tergesa-gesa sehingga bisa menimbulkan multitafsir dan bisa menghilangkan asas kepastian hukum.
Multitafsir itu dapat terlihat dalam kalimat "Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak" yang terdapat dalam Pasal 28 UU ITE tersebut.
"Kalau sengaja keduanya memang sengaja mengunggah ungkapan itu, tapi apakah benar mereka tanpa hak untuk melakukan itu? Sebagai warga negara mereka berhak menyatakan pendapat yang menurut mereka tidak adil, bagaimana penista agama yang lain ditangkap sementara Basuki Tjahaja Purnama tidak segera ditangkap saat itu," tegasnya.
Walaupun begitu Yusril mengakui bahwa dasar dari penerapan Pasal 28 UU ITE itu bukan delik aduan, sehingga tanpa diadukan yang bersangkutan jaksa bisa segera memutuskan vonis.
"Tapi kembali ke persoalan bahwa keduanya adalah orang kesekian yang mengunggah hal tersebut," pungkasnya.