Pemerintah Wacanakan Susun Perppu karena Proses Pembubaran Ormas Memakan Waktu Panjang
Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.
Kajian dilakukan mengingat lamanya proses peradilan jika pembubaran dilakukan melalui mekanisme hukum.
"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul jaksa agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/5/2017)
DPR, kata Tjahjo, juga direncanakan akan membahas hal itu saat rapat paripurna memasuki masa sidang.
"Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," katanya.
Masih kata Tjahjo, nantinya setiap partai politik dan Ormas asasnya akan tunggal yaitu Pancasila.
"Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal," ucapnya.
Diketahui pemerintah saat ini berencana untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dan akan membawanya ke pengadilan.
Alasannya, pemerintah mengklaim telah memiliki bukti kuat kegiatan yang dilakukan HTI melanggar aturan yang ada.