Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemerintah Wacanakan Susun Perppu karena Proses Pembubaran Ormas Memakan Waktu Panjang

Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.

Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Pemerintah Wacanakan Susun Perppu karena Proses Pembubaran Ormas Memakan Waktu Panjang
Amriyono Prakoso/Tribunnews.com
Tjahjo Kumolo 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Amriyono Prakoso

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan mengkaji peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) tentang organisasi masyarakat.

Kajian dilakukan mengingat lamanya proses peradilan jika pembubaran dilakukan melalui mekanisme hukum.

"Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul jaksa agung kan memungkinkan dengan Perppu," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta, Selasa (16/5/2017)

DPR, kata Tjahjo, juga direncanakan akan membahas hal itu saat rapat paripurna memasuki masa sidang.

"Sekarang akan kita lihat mana yang lebih tepat, itu saja secara prinsip," katanya.

Masih kata Tjahjo, nantinya setiap partai politik dan Ormas asasnya akan tunggal yaitu Pancasila.

Berita Rekomendasi

"Setiap warga boleh berserikat tapi asal asasnya tunggal," ucapnya.

Diketahui pemerintah saat ini berencana untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia dan akan membawanya ke pengadilan.

Alasannya, pemerintah mengklaim telah memiliki bukti kuat kegiatan yang dilakukan HTI melanggar aturan yang ada.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas