Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Segera Diadili di Meja Hijau
Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
Penulis: Wahyu Aji
Editor: Hendra Gunawan
![Pengusaha Penyuap Patrialis Akbar Segera Diadili di Meja Hijau](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemeriksaan-basuki-hariman_20170426_215537.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melimpahkan berkas perkara Dirut CV Sumber Laut Perkasa, Basuki Hariman dan anak buahnya Ng Fenny untuk segera diadili di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat.
Keduanya adalah tersangka kasus dugaan suap kepada mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Patrialis Akbar terkait Judicial Review UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
"Dilakukan pelimpahan tahap II untuk BHR (Basuki Hariman) dan NGF (Ng Fenny) dalam kasus indikasi suap terhadap Hakim MK terkait judicial review UU 41 Tahun 2014," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/5/2017).
Dengan dilimpahkannya kasus ini, Jaksa Penuntut Umum KPK memiliki waktu setidaknya 14 hari untuk menyusun surat dakwaan terhadap Basuki dan Ng Fenny. Nantinya, surat dakwaan ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan direncanakan akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus," katanya.
Basuki Hariman merupakan bos dari CV Sumber Laut Perkasa, dan NG Fenny merupakan sekretarisnya. Keduanya diduga telah menyuap mantan Hakim MK, Patrialis Akbar melalui seorang perantara suap, Kamaluddin.
Keempatnya ditetapkan tersangka lantaran diduga telah melakukan kongkalikong untuk memuluskan judicial review atau uji materiil Undang-Undang nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.
Atas perbuatannya, Basuki dan Fenny yang diduga sebagai pihak pemberi suap, KPK menjerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pemberantasan Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.