Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ICW Kritik Langkah OSO Tahan Dana Reses Karena Tidak Didukung Anggotanya

Pasalnya tidak boleh seorang Ketua DPD RI menahan dana reses, hanya karena alasan-alasan politis.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in ICW Kritik Langkah OSO Tahan Dana Reses Karena Tidak Didukung Anggotanya
Tribunnews.com/Nurmulia Rekso Purnomo
Koordinator divisi korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz (kiri), bersama sejumlah pegiat anti korupsi di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Langkah Ketua DPD Oesman Sapta Odang alias OSO yang menahan dana reses sejumlah anggota DPD RI karena tidak mendukung kepemimpinannya, disayangkan oleh Koordinator divisi korupsi politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.

Dalam konferensi pers di kantor ICW, Jakarta Selatan, Minggu (21/5/2017), ia menyebut hal itu sebagai salah satu bentuk ketidakpercayaan diri OSO yang terpilih sebagai Ketua DPD RI, yang keabsahannya tidak diakui banyak pihak.

"Paling tidak ini bentuk ketidakpercayaan diri yang bersangkutan dan kelompoknya, bahwa upaya pendudukan dPD RI ini tidak sah, kalau yang dia lakuakn sah, maka tidak perlu upaya seperti ini," kata Donal.

Baca: Dituding Ikut Berpolitik, Sekjen DPD Dilaporkan ke KASN

Selain itu penahanan dana reses juga merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan OSO.

Pasalnya tidak boleh seorang Ketua DPD RI menahan dana reses, hanya karena alasan-alasan politis.

Menurutnya Sekjen DPD Sudarsono Hardjosoekarto juga ikut bertanggungjawab atas penyalhgunaan itu.

Berita Rekomendasi

"Saya melihat ini potensi korupsi, abuse of power (penyalahgunaan wewenang)," katanya.

OSO dilantik pada 4 April, dengan dilantik oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) Suwardi.

Pelantikan tersebut dikritik oleh banyak pihak, karena OSO dilantik setelah peraturan yang dikeluarkan oleh DPD mengenai masa jabatan pimpinan DPD selama 2,5 tahun, dibatalkan oleh MA.

Masalahnya, pemilihan ketua DPD di mana OSO akhirnya keluar sebagai pemenang, digelar berdasarkan aturan soal masa jabatan 2,5 tahun.

Sejumlah anggota DPD, termasuk GKR Hemas, menolak pemilihan tersebut. Kelompok yang menolak, adalah mereka yang dana resesnya ditahan oleh OSO

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas