Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Periksa Fahd El Fouz, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan Alquran ke Pihak Lain

tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Fahd El Fouz (FEF) hari ini diperiksa penyidik soal aliran dana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Sanusi
zoom-in Periksa Fahd El Fouz, KPK Dalami Aliran Dana Korupsi Pengadaan Alquran ke Pihak Lain
Theresia Felisiani/Tribunnews.com
Fahd El Fouz 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Alquran di Kementerian Agama, Fahd El Fouz (FEF) hari ini, Senin (22/5/2017) diperiksa penyidik soal aliran dana.

"Penyidik tadi mulai melakukan pendalaman indikasi aliran dana ke pihak lain. KPK terus melihat peluang indikasi suap di Kemenag terhadap pihak lain," tutur Febri.

Saat dikonfirmasi lanjut pihak-pihak mana saja yang sudah dibidik KPK sebagai orang yang turut menerima aliran dana, Febri enggan membocorkan karena masih tahap penyelidikan.

"Saya belum bisa menyebutkan siapa saja pihak yang dapat aliran dana dan menikmatinya. Tentunya ini akan menjawab pertanyaan publik bahwa kasus ini akan berkembang," ucap Febri.

Febri menambahkan selain memeriksa Fahd El Fouz, penyidik juga menyita identitas lama milik Fahd dengan alamat yang lama pula.

Ditemui usai pemeriksaan, Fahd mengaku pemeriksaan tadi hanya seputar melengkapi berkas penyidikan dan penyitaan identitas.

"‎Hari ini saya hanya penyitaan identitas saja, termasuk melengkapi berkas. Soal proses pengadaan sudah saya sampaikan semuanya ke penyidik. Tanya penyidik saja," ungkap Fahd.

BERITA TERKAIT

Fadh juga menyampaikan dalam sidang nanti di Pengadilan Tipikor, pihaknya akan membongkar kasus tersebut.

"Saya janji nanti akan saya buka seterang-terangnya di pengadilan Tipikor‎," imbuhnya.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Fahd El Fouz atau Fahd A Rafiq sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan Alquran dan laboratorium di Kemenag tahun anggaran 2011-2012.

Fahd merupakan tersangka ketiga dalam perkara ini. Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 300 juta subsider 1 bulan kurungan kepada Zulkarnaen Djabar.

Sementara Dendy Prasetya, yang adalah anak dari Zulkarnaen Djabar dihukum penjara selama 8 tahun denda Rp 300 juta subsider bulan kurungan.

KPK menduga Fahd El Fouz melanggar Pasal 12 huruf b subsidair Pasal 5 ayat 2 jo ayat 1 huruf b, lebih subsidair Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 dan Pasal 65 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas