Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jika Jaksa Ajukan Banding, Ini yang Akan Terjadi pada Kasus Ahok Selanjutnya

"Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/201

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jika Jaksa Ajukan Banding, Ini yang Akan Terjadi pada Kasus Ahok Selanjutnya
TRIBUN/Raisan Al Farisi/Republika/Pool
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama berbincang bersama kuasa hukumnya seusai menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut, Basuki dijatuhi hukuman dua tahun penjara karena Haki menilai Basuki terbukti melakukan penistaan agama. TRIBUNNEWS/Raisan Al Farisi/Republika/Pool 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama, Teguh Samudera, menjelaskan ada beberapa kemungkinan yang bisa terjadi dalam kasus dugaan penodaan agama yang dialami Ahok saat ini.

Kemungkinan tersebut berkaitan dengan sikap jaksa penuntut umum yang tetap mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemungkinan yang terjadi, permohonan banding jaksa diterima maka putusan hakim akan dibatalkan," kata Teguh saat dihubungi Kompas.com, Rabu (24/5/2017).

Baca: Ahok Ternyata Tidak Selemah yang Kami Kira

Sebelumnya, jaksa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP tentang permusuhan terhadap suatu kelompok.

Ahok juga dituntut hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.

Namun, hakim kemudian memutus Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156a KUHP tentang penodaan terhadap agama dan dihukum dua tahun penjara.

Berita Rekomendasi

Putusan hakim ini yang kemudian ditanggapi dengan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Kemungkinan kedua, majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang mengadili kembali perkara Ahok bisa menyatakan Ahok bersalah dan melanggar Pasal 156 KUHP seperti yang dituntut jaksa.

Baca: Jaksa Dinilai Tidak Pantas Ajukan Banding Kasus Ahok

Sedangkan kemungkinan ketiga, majelis Pengadilan Tinggi menolak permohonan banding jaksa dan menyatakan kasus Ahok berkekuatan hukum tetap.

Teguh memandang, sikap jaksa tetap mengajukan banding karena putusan hakim berbeda dengan tuntutan mereka.

Padahal, perkara ini dibawa oleh jaksa ke muka persidangan yang dikuatkan oleh argumen serta keterangan saksi fakta dan ahli dari mereka.

Sebelumnya, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Hasoloan Sianturi menyebut berkas banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta akan dikirim hari ini.

Menurut Teguh, proses banding di tingkat Pengadilan Tinggi akan berlangsung tiga sampai enam bulan sebelum diputus.

Status kasus Ahok sampai saat ini belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

Pihak Ahok yang sebelumnya menyatakan mau banding pun belakangan mencabut permohonan bandingnya.

Penulis: Andri Donnal Putera

Artikel ini tayang di Kompas.com dengan judul: Jaksa Jadi Banding, Ada Kemungkinan Putusan Hakim Terkait Ahok Berubah

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas