Korupsi Kapal Perang SSV, KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Dewan Komisaris PT PAL Indonesia
"Penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi atas proyek kapal SSV dan hubungan kontrak dengan Ashanti Inc."
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima Dewan Komisaris PT PAL Indonesia pemeriksaanya dijadwal ulang oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Semula mereka akan diperiksa pada Selasa (23/5/2017) kemarin, namun ada perubahan jadwal sehingga akan diagendakan ulang.
Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap pengadaan kapal perang jenis Strategic Sealift Vessel (SSV) dari PT PAL Indonesia untuk pemerintah Filipina, tahun 2014 - 2017.
"Terkait dengan pemeriksaan saksi dari unsur direksi PT PAL, penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi atas proyek kapal SSV dan hubungan kontrak dengan Ashanti Inc (Agency Inc, perantara)," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (24/5/2017).
Febri menambahkan, penyidik juga mendalami proses dan mekanisme persetujuan fee agency antara PT PAL dengan Ashanti Inc.
Kelima saksi Dewan Komisaris PT PAL itu yakni IR Yoska Octaviano, Sunardjo, Rachmad Lubis, Eko Setiawan dan Anne Kusmayati.
Selain kelimanya, dalam kasus ini ada 64 saksi lebih yang sudah diperiksa. Beberapa karyawan PT PAL termasuk bagian keuangan juga pernah diperiksa.
Pemeriksaan tidak hanya berlangsung di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan tapi juga di daerah, yakni Surabaya, Jawa Timur.
Untuk diketahui Kasus ini bermula dari adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Surabaya pada Kamis (30/3/2017) kemarin.
Dalam penangkapan di Jakarta, penyidik mengamankan 10 orang. Sementara di Surabaya ada 7 orang. Setelah diperiksa, yang ditetapkan sebagai tersangka hanya empat orang.
Mereka yakni Direktur Utama PT PAL Indonesia (Persero) M Firmansyah Arifin, Direktur Keuangan PT PAL Indonesia Saiful Anwar, Manager Treasury PT PAL Indonesia Arief Cahyana dan agency dari AS Incorporation Agus Nugroho yang adalah perantara Kementerian Pertahanan Filipina dalam pembelian kapal perang.
Atas perbuatannya Agus sebagai pemberi dijerat pasal 5 ayat - huruf a atau b atau pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Sedangkan Firmansyah, Arief dan Saiful Anwar sebagai penerima disangka melanggar pasal 12 huruf a dan b atau pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Dalam penangkapan ini KPK juga mengamankan USD 25 ribu dari tangan tersangka Arief.
Uang itu diduga pemberian fee dari agency AS Incorporation untuk Arief, Firmansyah dan Saiful Anwar atas penjualan dua kapal perang produksi PT PAL Indonesia.