Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menhan Sarankan Yang Tidak Setuju dengan Pancasila untuk Cari Negara Lain

Menteri pertahanan: para pendiri bangsa sudah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi.

Editor: Sanusi
zoom-in Menhan Sarankan Yang Tidak Setuju dengan Pancasila untuk Cari Negara Lain
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Pertahanan RI, Jend. TNI. Purn. Ryamizard Ryacudu memimpin rapat pimpinan Kementerian Pertahanan RI 2017 di Kementerian Pertahanan RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (12/1/2017). Turut hadir Kepala Staff Angkatan Laut (KSAL) Laks. TNI. Ade Supandi, Kepala Staff Angkatan Udara (KSAU), Mars. TNI. Agus Supriatna, dan Kepala Staff Angkatan Darat (KSAD), Jend. TNI. Mulyono. TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan), Ryamizard Ryacudu, mengatakan para pendiri bangsa sudah bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai ideologi. Oleh karena itu siapapun yang tidak setuju Pancasila, menurutnya boleh mencari negara lain.

"Jadi orang yang di sini harus (setuju) Pancasila, kalau tidak Pancasila, keluar saja, cari saja negara yang tidak Pancasila, ya begitu saja," ujar Menhan kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (24/5/2017).

Seperti diketahui, salah satu pihak yang dianggap tidak sejalan dengan Pancasila oleh pemerintah, adalah organisasi kemasyarakatan (ormas) Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Wiranto, sudah mengumumkan rencana pemerintah membubarkan ormas tersebut.

Pemerintah menganggap HTI yang mengusung gagasan khilafah, keberadaannya bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Sementara itu, juru bicara HTI, Ismail Yusanto, menolak pihaknya disebut anti Pancasila dan UUD 1945. Kata dia, khilafah adalah ajaran Islam, dan sudah menjadi kesepakatan umum bahwa Islam tidak bertentangan dengan Pancasila maupun UUD 1945.

Pihaknya juga belum pernah menerima surat peringatan dari pemerintah, terkait khilafah dan UUD 1945 serta Pancasila.

Berita Rekomendasi

Padahal sesuai UU nomor 17 tahun 2013, tentang ormas, pembubaran harus diawali dengan surat peringatan, kemudian dilanjutkan ke persidangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas